LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Bumi Khagom Mufakat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, pada Kamis (7/11/2024) dan dibuka oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, Dulkahar. FGD ini diikuti oleh perwakilan dari dinas dan instansi terkait.
Kepala DLH Kabupaten Lampung Selatan, Yudhius Irza, S.Hut., menekankan pentingnya penyusunan RPPLH sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Dengan adanya FGD maka dapat menganalisis potensi risiko dan dampak terhadap lingkungan serta menyusun strategi untuk mengatasi tantangan lingkungan,” ujar Yudhius.
Yudhius meminta agar peserta FGD mengikuti kegiatan ini dengan serius dan seksama agar RPPLH dapat tersusun dengan baik dan sistematis, sehingga dapat meminimalisir kerusakan lingkungan hidup.
Baca Juga : Paluma Nusantara Bekali Pemuda Desa Canti dan Rajabasa dengan Pelatihan Jurnalistik
Mewakili Plt Bupati Lampung Selatan, Dulkahar menyampaikan bahwa penyusunan dokumen RPPLH merupakan langkah penting untuk menjaga lingkungan hidup di Kabupaten Lampung Selatan.
“Bahwa terdapat banyak aktivitas ekonomi dan sosial yang terkadang dapat berdampak pada permasalahan lingkungan hidup seperti banjir, pencemaran air dan udara. Untuk menyikapi hal tersebut maka RPPLH berperan sangat penting,” ujar Dulkahar.
Dulkahar menyampaikan apresiasi kepada DLH Lampung Selatan yang telah menginisiasi kegiatan FGD ini sebagai langkah awal dalam pengelolaan lingkungan hidup di Lampung Selatan.
Pewarta: Ridwansyah
Editor: Bhegin