LOCUSONLINE, bANDUNG BARAT – Satpol PP Segel PT Ibu/PT Inti Daging Jaya di Cipendeuy: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menyegel PT Ibu/PT Inti Daging Jaya, perusahaan pengolahan pakan ternak yang berlokasi di Kampung Cigangsa RT 03 RW 15 Desa Nangeleng, Kecamatan Cipendeuy, KBB. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut belum mengantongi izin lengkap dan menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu lingkungan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, mengatakan bahwa penyegelan ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya dilakukan pada November 2023. Pihak Satpol PP telah memanggil dan menganjurkan PT Ibu untuk mengurus perizinan yang lengkap sesuai dengan aturan di wilayah KBB, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan.
“Tapi setelah setahun lamanya, tidak ada tindaklanjut dari pihak perusahaan tentang pengurusan perizinan. Bahkan segel yang pernah kita pasang juga telah hilang,” kata Angga usai melakukan penyegelan PT Ibu di Cipendeuy, Selasa (12/11/2024).
Angga menekankan bahwa jika penyegelan kali ini tidak diindahkan lagi oleh perusahaan, maka akan ada tindakan lebih tegas.
“Apabila segela yang telah kita pasang hari ini tidak diindahkan oleh PT Ibu, kita pasti akan mengambil langkah lebih tegas,” tutur Angga.
Pihak perusahaan sendiri menerima penghentian aktivitas sementara tersebut karena mereka mengakui bahwa izinnya memang belum lengkap.
Rudi Sutandi, Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, menjelaskan bahwa penyegelan PT Ibu kali ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang terjadi.

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.