LOCUSONLINE, bANDUNG BARAT – Satpol PP Segel PT Ibu/PT Inti Daging Jaya di Cipendeuy: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menyegel PT Ibu/PT Inti Daging Jaya, perusahaan pengolahan pakan ternak yang berlokasi di Kampung Cigangsa RT 03 RW 15 Desa Nangeleng, Kecamatan Cipendeuy, KBB. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut belum mengantongi izin lengkap dan menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu lingkungan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, mengatakan bahwa penyegelan ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya dilakukan pada November 2023. Pihak Satpol PP telah memanggil dan menganjurkan PT Ibu untuk mengurus perizinan yang lengkap sesuai dengan aturan di wilayah KBB, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan.
“Tapi setelah setahun lamanya, tidak ada tindaklanjut dari pihak perusahaan tentang pengurusan perizinan. Bahkan segel yang pernah kita pasang juga telah hilang,” kata Angga usai melakukan penyegelan PT Ibu di Cipendeuy, Selasa (12/11/2024).
Angga menekankan bahwa jika penyegelan kali ini tidak diindahkan lagi oleh perusahaan, maka akan ada tindakan lebih tegas.
“Apabila segela yang telah kita pasang hari ini tidak diindahkan oleh PT Ibu, kita pasti akan mengambil langkah lebih tegas,” tutur Angga.
Pihak perusahaan sendiri menerima penghentian aktivitas sementara tersebut karena mereka mengakui bahwa izinnya memang belum lengkap.
Rudi Sutandi, Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, menjelaskan bahwa penyegelan PT Ibu kali ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang terjadi.
“Kenapa kami pernah melakukan pemberhentian aktivitas sementara disini? Karena awalnya upaya dan pemantauan beberapa pencemaran yang terjadi di lingkungan tidak mereka kelola,” katanya.
Rudi menjelaskan bahwa beberapa pencemaran yang terjadi, seperti pembuangan air limbah secara bebas dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak baik, merupakan pelanggaran yang harus segera diatasi.
“Harusnya ada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan dilengkapi dengan surat seperti rincian tehnis dan lainnya bahkan rekomendasinya dari DLH itu masih belum dipenuhi,” ujarnya.
Rudi menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk segera melakukan perbaikan terkait pengelolaan, namun hingga saat ini belum ada progres.
Pewarta: Kamil
Editor: Bhegin