“Kenapa kami pernah melakukan pemberhentian aktivitas sementara disini? Karena awalnya upaya dan pemantauan beberapa pencemaran yang terjadi di lingkungan tidak mereka kelola,” katanya.
Rudi menjelaskan bahwa beberapa pencemaran yang terjadi, seperti pembuangan air limbah secara bebas dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak baik, merupakan pelanggaran yang harus segera diatasi.
“Harusnya ada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan dilengkapi dengan surat seperti rincian tehnis dan lainnya bahkan rekomendasinya dari DLH itu masih belum dipenuhi,” ujarnya.
Rudi menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk segera melakukan perbaikan terkait pengelolaan, namun hingga saat ini belum ada progres.
Pewarta: Kamil
Editor: Bhegin

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.