LOCUSONLINE, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada dapat dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo.
MK menambahkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 188 UU 1/2015 sebelumnya hanya mengatur sanksi pidana bagi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa yang melanggar ketentuan netralitas dalam Pilkada.
MK menilai bahwa perubahan pada Pasal 71 UU 1/2015 yang menambahkan “pejabat daerah” dan “anggota TNI/ Polri” sebagai subjek hukum baru, tidak diimbangi dengan perubahan pada Pasal 188 yang mengatur sanksi pidana.
“Dalam hal ini, Mahkamah mencermati Pasal 188 UU 1/2015 dihubungkan dengan Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 ternyata memang terdapat perbedaan cakupan subjek hukum dalam kedua norma yang saling berpasangan tersebut setelah perubahan UU 1/2015,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan MK.
Dengan keputusan ini, pejabat daerah dan anggota TNI/ Polri yang terbukti membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.
Editor: Bhegin