LOCUSONLINE, PANGANDARAN – Perangkat Desa di Pangandaran Ditangkap: Bareskrim Polri tangkap seorang perangkat Desa Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, berinisial OS (39) karena diduga mengelola 27 situs porno dan terlibat kasus jual-beli video porno anak secara online.
Dilansir dari detikNews, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan bahwa kasus ini diungkap pada Oktober 2024. Modus operandi OS adalah mencari konten pornografi kemudian diunggah di situs yang dikelolanya.
“Selain itu, ia juga menjual konten tersebut di Telegram. OS diduga telah mengelola situs porno sejak tahun 2015 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, termasuk dari keuntungan iklan online,” jelas Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni.
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kepala Desa Mekarsari, Aan Andreas, mengungkapkan rasa terkejutnya atas kasus yang menjerat OS. Aan mengatakan bahwa OS tampak biasa saja di lingkungan kerja selama ini.
“Orangnya baik, bertanggung jawab terhadap pekerjaan,” kata Aan kepada detikJabar, Rabu (13/11/2024).
Aan menjelaskan bahwa OS sudah bekerja cukup lama di Desa Mekarsari. Secara kasat mata, OS tampak seperti warga biasa yang tidak menunjukkan tanda-tanda memiliki banyak uang. Bahkan, menurut Aan, OS hanya sesekali membeli rokok secara eceran dan tidak memiliki kendaraan mewah.
