LOCUSONLINE, JAKARTA – TNI Bentuk Satgas untuk Berantas Judi Online: TNI membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas kejahatan di lingkungan militer, termasuk judi online, yang melibatkan sekitar 4.000 prajurit.
Dilansir dari Kompas.com, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa kebiasaan bermain gawai selama waktu luang menjadi salah satu faktor yang mendorong prajurit terjerumus dalam judi online.
“Enggak. Ya faktornya kan kita namanya TNI, dengan usia seusia mereka ini yang hari-harinya memegang HP, sehingga mudah untuk mereka menggunakan (HP untuk main judi online) saat waktu-waktu luang,” ujar Mayjen Yusri.
TNI telah memberikan sanksi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam judi online, mulai dari tindakan disiplin ringan hingga pidana.
“Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan ya,” kata Mayjen Yusri.
Baca Juga : Wamenkumham Minta Penegak Hukum Hati-Hati Terapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit ini dipimpin oleh Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. Satgas ini bertugas untuk mengawasi dan menindak pelanggaran yang melibatkan prajurit TNI, termasuk judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
“Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI, mulai dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, baik personel, teknologi, maupun peralatan yang kami punya untuk menindak dan mencegah prajurit, oknum prajurit, dan PNS TNI melakukan pelanggaran empat tadi judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” kata Wakil Irjen TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar.
