BandungDaerahHukumNewsPolisikuSorot

Prostitusi Online di Kawasan Pendidikan Jatinangor Terungkap Muncikari dan Dua Korban Diamankan Polisi

×

Prostitusi Online di Kawasan Pendidikan Jatinangor Terungkap Muncikari dan Dua Korban Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Prostitusi Online di Kawasan Pendidikan Jatinangor Terungkap melibatkan seorang muncikari dan dua korban Tersangka warga Kota Bandung,
Foto: Ilustrasi

LOCUSONLINE, GARUT – Prostitusi Online di Kawasan Pendidikan: Kepolisian Resor (Polres) Sumedang mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan seorang muncikari dan dua korban di kawasan pendidikan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Tersangka, BCT (20), warga Kota Bandung, ditangkap pada 10 November 2024 pukul 22.40 WIB di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor. Polisi juga mengamankan dua korban, yaitu SBR (15 tahun) dan SN (27), yang diduga dijajakan tersangka melalui aplikasi MiChat.

“Modus tersangka ini memasarkan korban melalui aplikasi MiChat untuk aktivitas seksual berbayar. Setiap transaksi, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang IPTU Awang Munggardijaya kepada Kompas.com di Polres Sumedang, Sabtu (16/11/2024).

Salah satu transaksi yang terungkap melibatkan seorang pelanggan berinisial AGP dengan biaya Rp 600.000, yang ditransfer melalui akun digital ke rekening tersangka.

“Status tersangka itu mahasiswa, sedangkan dua korbannya remaja di bawah umur dan seorang ibu rumah tangga. Ketiganya sudah kami amankan,” tutur Awang.

Tersangka BCT dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 14 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan kami tidak akan menoleransi praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak dan perempuan. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana serupa,” kata Awang.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Oppo A18 warna hitam, satu unit iPhone 13 warna putih, dan empat buah kondom.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan terjadi di kawasan pendidikan. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segala bentuk tindak pidana perdagangan orang.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca