“Dulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sekarang diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Ryan. “PBG sangat penting dimiliki oleh pemilik gedung untuk memastikan bangunan tahan gempa, kebakaran, dan bencana lainnya, menjaga kualitas bangunan agar awet dan tahan lama, serta menjaga ketertiban tata ruang kota.”
Pewarta: Laela
Editor: Bhegin
