Kamis, 4 Juni 2026

Jelang Lebaran, Potensi Zakat Fitrah Kota Bandung Diprediksi Naik! Segini Besaran yang Wajib Dibayar

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:10 WIB


[Locusonline.co] BANDUNG – Memasuki penghujung Ramadan 1447 Hijriah, geliat zakat fitrah mulai terasa. Pemerintah Kota Bandung memprediksi potensi zakat fitrah tahun ini akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Kabar baik ini seiring dengan kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai semakin stabil.





Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Bandung, Nasrulloh Jamaluddin, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi masyarakat menjadi indikator utama kenaikan tersebut.





“Insyaallah potensi zakat fitrah untuk tahun 2026 di Ramadan 1447 Hijriah ini akan meningkat seiring pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Bandung yang meningkat, ” ujar Nasrulloh di Masjid Agung Bandung, Rabu (11/3/2026).





Besaran Zakat Fitrah 1447 H di Kota Bandung: Rp42.500 per Orang





Pemerintah Kota Bandung menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp42.500 per orang. Angka ini diharapkan tidak memberatkan masyarakat dan tetap sesuai dengan kebutuhan pokok yang berlaku.





Meskipun ada dinamika global seperti potensi kenaikan harga minyak dunia, pemerintah optimistis hal itu tidak akan signifikan mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya.





Mekanisme Pembayaran: Lebih Mudah dan Terintegrasi





Nasrulloh menjelaskan bahwa pengumpulan zakat fitrah di Kota Bandung sebagian besar dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid-masjid. UPZ berperan langsung dalam menerima dan menyalurkan zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak.





"Kalau untuk zakat fitrah ini dikelola langsung sama UPZ di masjid-masjid. Nanti mereka menyampaikan laporan angka saja ke kecamatan, kemudian kecamatan ke Baznas untuk direkap berapa jumlah total zakat fitrah di Kota Bandung, " jelasnya.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X