LOCUSONLINE, GARUT – Skandal Investasi Bodong LS Skincare: Selebgram ternama asal Limbangan, APN, hebohkan kembali dunia maya karena diduga terlibat kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Neng Astri (NA), pemilik LS Skincare, telah merugikan 45 agen hingga Rp8 miliar. Ironisnya, APN yang awalnya hanya bermitra untuk endorsement produk, kini justru menjadi korban dan dikejar-kejar para investor.
Kuasa hukum APN, Hasbullah Hasbi, S.H., mengungkapkan bahwa keterlibatan kliennya bermula dari endorsement produk LS Skincare pada April 2024.
“Awalnya, APN hanya mengendorse produk dan menerima bayaran sesuai pekerjaan. Namun, NA melihat potensi APN dan mengajaknya untuk mencari investor,” ungkap Hasbullah.
Setelah beberapa kali endorsement, APN setuju untuk membantu NA mencari investor. Hasbullah menyebut, sebanyak 60 investor menyetorkan dana hingga Rp3,9 miliar melalui APN, yang juga menjadi korban.
“Klien kami hanyalah perantara, tapi kini ia justru dijadikan kambing hitam. Dampak psikologisnya sangat signifikan, meskipun sudah ada beberapa penyelesaian secara musyawarah,” tambahnya.
Hasbullah juga menyoroti pertemuan yang digelar oleh Polsek Limbangan, yang menurutnya tidak adil karena hanya mengundang sebagian agen dan terkesan memojokkan APN. “Pertemuan itu terasa berat sebelah dan sangat tidak adil bagi klien kami,” tegasnya.
Pihak APN saat ini sedang mendalami kasus ini secara menyeluruh dan mempertimbangkan langkah hukum. Hasbullah juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi.
Di sisi lain, NA, yang disebut sebagai pengumpul utama dana dari para agen, terlihat santai dan mengaku tidak bersalah. Sikapnya semakin memantik amarah korban, yang berharap pelaku utama dapat segera ditindak tegas dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Kasus ini telah menjadi perbincangan panas di media sosial, mengingat jumlah kerugian yang fantastis dan banyaknya korban. Publik mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Editor: Bhegin