LOCUSONLINE, PURWAKARTA – DPRD Purwakarta Setujui Dua Raperda Menjadi Perda: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sepakat menetapkan dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna Tingkat II yang berlangsung hingga larut malam di Gedung DPRD Purwakarta, Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis malam (28/11/2024). Rapat Gabungan Komisi telah dilaksanakan sebelumnya pada pagi hari.
Dua Raperda yang disetujui tersebut adalah:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A. 2025
2. tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD Purwakarta, dibacakan Wakil Ketua II DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala, menyampaikan APBD TA 2025 sebesar Rp.2,58 Triliun dan PAD Purwakarta sebesar Rp.810 Miliar.
Delapan (8) Fraksi di DPRD Purwakarta menyampaikan pandangan umum Fraksinya masing-masing, yaitu:
1. Fraksi Gerindra
2. Fraksi Golkar
3. Fraksi Nasdem
4. Fraksi PDI Perjuangan
5. Fraksi PKB
6. Fraksi PKS
7. Fraksi DEPAN (gabungan partai Demokrat dan PAN)
8. Fraksi PERHATIAN (gabungan partai PPP dan Hanura)
Selanjutnya, Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan, menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD dan seluruh Perangkat Daerah Pemkab Purwakarta yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Kita juga telah mengikuti dengan seksama laporan Badan Anggaran DPRD dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda yang menjadi pembahasan kita dalam sidang paripurna ini,” ungkap Pj Bupati Purwakarta, di hadapan pimpinan dan Anggota DPRD serta para tamu undangan.
Dalam laporan itu dapat disimpulkan, Raperda tersebut disusun dalam rangka melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi pelaksanaan otonomi daerah.
“Raperda yang kita setujui hari ini merupakan hasil tahapan pembahasan-pembahasan antara eksekutif dan legislatif dengan orientasi atas dasar identifikasi berbagai persoalan dan permasalahan strategis yang kemudian dirumuskan melalui langkah-langkah solutif berdasarkan atas pertimbangan skala prioritas, sebagaimana tertuang dalam KUA dan PPAS TA 2025,” jelas Pj. Bupati Benni Irwan.
Rapat paripurna yang dilaksanakan hingga malam itu, dihadiri 35 anggota DPRD dipimpin Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, didampingi Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD, Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD Entis Sutisna dan Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si.
Dalam rapat yang berakhir hingga pukul 22.40 Waktu Indonesia Barat (WIB) itu, nampak hadir Sekretaris Daerah Pemkab Purwakarta Norman Nugraha, para pejabat eselon II dan III, para Camat, para Kepala Desa dan para tamu undangan lainnya.
Pewarta: Laela
Editor: Bhegin