LOCUSONLINE, PURWAKARTA – DPRD Purwakarta Setujui Dua Raperda Menjadi Perda: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sepakat menetapkan dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna Tingkat II yang berlangsung hingga larut malam di Gedung DPRD Purwakarta, Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis malam (28/11/2024). Rapat Gabungan Komisi telah dilaksanakan sebelumnya pada pagi hari.
Dua Raperda yang disetujui tersebut adalah:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A. 2025
2. tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD Purwakarta, dibacakan Wakil Ketua II DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala, menyampaikan APBD TA 2025 sebesar Rp.2,58 Triliun dan PAD Purwakarta sebesar Rp.810 Miliar.
Delapan (8) Fraksi di DPRD Purwakarta menyampaikan pandangan umum Fraksinya masing-masing, yaitu:
1. Fraksi Gerindra
2. Fraksi Golkar
3. Fraksi Nasdem
4. Fraksi PDI Perjuangan
5. Fraksi PKB
6. Fraksi PKS
7. Fraksi DEPAN (gabungan partai Demokrat dan PAN)
8. Fraksi PERHATIAN (gabungan partai PPP dan Hanura)
Selanjutnya, Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan, menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD dan seluruh Perangkat Daerah Pemkab Purwakarta yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.
