LOCUSONLINE, GARUT – Kasus Alih Fungsi Lahan Mandek: Setahun berlalu sejak Polda Jawa Barat melimpahkan penanganan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kepada Polres Garut, pelapor/pengadu, yang melaporkan dugaan alih fungsi lahan oleh PT. Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut, masih belum mendapatkan kepastian hukum.
Pelapor, yang telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian, merasa kecewa dengan lambannya proses penanganan kasus ini.
“Telah berkali-kali kami komunikasi namun hanya sebuah alur cerita bak telenovela,” ujar pelapor.
Pelapor mempertanyakan alasan lambatnya proses penanganan kasus ini, mengingat telah jelas terjadi alih fungsi lahan, adanya pejabat yang menerbitkan izin, dan pelanggaran aturan hukum.
“Karena ini sudah jelas ada perbuatan alih fungsi lahan, ada pejabat yang menerbitkan ijin dan ada aturan hukum yang dilanggar. Bahkan pemerintah melalui dinas pertanian telah dengan tegas tidak pernah memberikan rekomendasi lahan yang termasuk kawasan LP2B untuk dialih fungsikan. Lalu apa lagi yang mau dicari Polisi?” tegasnya.
Pelapor juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah menggencarkan swasembada pangan, sehingga kawasan untuk pangan harus dijaga, bukan dihancurkan atau dialihfungsikan.
“Saya hanya mengimbau kepada Polda Jabar dan Polres Garut apabila dalam waktu 30 hari semenjak kami kirimkan surat tidak ada progres pasti, maka saya akan meminta gelar perkara khusus kepada Irwasum Mabes Polri. Atau bila perlu mengajukan Rapat Dengar Pendapat Khusus (RDP) kepada Komisi III DPR RI agar terbuka secara terang benderang, apa kendala hukumnya, jangan kendala politik menjadi kendala hukum, kan berbeda,” ujarnya.
