HukumKorupsiNasionalNewsSorot

Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri di Garut Mandek

bhegins
×

Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri di Garut Mandek

Sebarkan artikel ini
Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industr di Garut Mandek, Pelapor Segera Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Mabes Polri

LOCUSONLINE, GARUT – Kasus Alih Fungsi Lahan Mandek: Setahun berlalu sejak Polda Jawa Barat melimpahkan penanganan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kepada Polres Garut, pelapor/pengadu, yang melaporkan dugaan alih fungsi lahan oleh PT. Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut, masih belum mendapatkan kepastian hukum.

Pelapor, yang telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian, merasa kecewa dengan lambannya proses penanganan kasus ini.

tempat.co

“Telah berkali-kali kami komunikasi namun hanya sebuah alur cerita bak telenovela,” ujar pelapor, Asep Muhidin, S.H., M.H kepada wartawan.

Pelapor mempertanyakan alasan lambatnya proses penanganan kasus ini, mengingat telah jelas terjadi alih fungsi lahan, adanya pejabat yang menerbitkan izin, dan pelanggaran aturan hukum.

“Karena ini sudah jelas ada perbuatan alih fungsi lahan, ada pejabat yang menerbitkan ijin dan ada aturan hukum yang dilanggar. Bahkan pemerintah melalui dinas pertanian telah dengan tegas tidak pernah memberikan rekomendasi lahan yang termasuk kawasan LP2B untuk dialih fungsikan. Lalu apa lagi yang mau dicari Polisi?” tegas Asep.

Pelapor juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah menggencarkan swasembada pangan, sehingga kawasan untuk pangan harus dijaga, bukan dihancurkan atau dialihfungsikan.

“Saya hanya mengimbau kepada Polda Jabar dan Polres Garut apabila dalam waktu 30 hari semenjak kami kirimkan surat tidak ada progres pasti, maka saya akan meminta gelar perkara khusus kepada Irwasum Mabes Polri. Atau bila perlu mengajukan Rapat Dengar Pendapat Khusus (RDP) kepada Komisi III DPR RI agar terbuka secara terang benderang, apa kendala hukumnya, jangan kendala politik menjadi kendala hukum, kan berbeda,” ujarnya.

Pelapor juga menyoroti Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang diterbitkan oleh Bupati Garut pada 29 September 2017, yang mengacu pada rekomendasi Dinas PUPR bidang tata ruang nomor: 503/1599/PU.PR tanggal 28 September 2017. Namun, rekomendasi tersebut tidak menjelaskan tentang lahan pertanian yang dilindungi, melainkan hanya membahas struktur tanah atau kondisi tanah yang rawan pergerakan/pergeseran (geologis).

“Selain ada oknum pejabat Pemkab Garut yang diduga kuat menerima duit untuk menerbitkan izin pada sekitar 2,3 hektar yang merupakan lahan pertanian yang tidak diperbolehkan alih fungsi diantaranya bangunan Factory, Were Hause, Electric Room, bangunan TPS B3, RMCC Building dan lain sebagainya. Kecurigaan kami diantaranya, kenapa Pemkab Garut bisa menerbitkan rekomendasi dan izinnya? Kalau oknum pejabatnya tidak dikasih duit. Mana mungkin izin bisa terbit jika tak ada uang masuk ke kantong oknum sang pejabat. Begitu kiranya nalar kami sebagai masyarakat,” tegasnya.

Pelapor menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU LP2B), pejabat yang terlibat dalam alih fungsi lahan dapat dipidana dengan hukuman yang lebih berat.

“Jelas pada Pasal 72 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU LP2B) menyebutkan : (1) Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (Rp 1 Miliar) dan ayat (3). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan,” tegasnya.

Pelapor menyatakan bahwa jika hingga akhir tahun ini tidak ada kepastian hukum dari penegak hukum, ia akan mengajukan permintaan gelar perkara khusus ke Kapolri dengan melibatkan Irwasum Mabes Polri dan Div. Propam Polri.

“Intinya, apabila akhir tahun ini tidak jelas kepastian hukum dari penegak hukum, dengan penuh rasa hormat saya, mohon maaf apabila kami akan mengajukan permintaan gelar perkara khusus ke Kapolri dengan Irwasum Mabes Polri dan Div. Propam Polri. Namtinya bila dimungkinkan dan diperlukan ya dengan RDP di Komisi 3 DPR RI agar terkuak secara terang benderang kepada publik,” pungkasnya.

Pewarta: Asep Ahmad

Editor: Bhegin


Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow