DaerahEdukasi/TipsEkonomiGarutPemerintah

KPP Pratama Garut Gencarkan Edukasi Coretax kepada Pelaku UMKM, Dorong Peningkatan Pemahaman Wajib Pajak

×

KPP Pratama Garut Gencarkan Edukasi Coretax kepada Pelaku UMKM, Dorong Peningkatan Pemahaman Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
KPP Pratama Garut Gencarkan Edukasi Coretax kepada Pelaku UMKM di Garut, untuk tingkatkan Pemahaman Wajib Pajak.
Ilustrasi Pelaku UMKM

LOCUSONLINE, GARUT – KPP Pratama Garut Gencarkan Edukasi Coretax: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut gencar melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai Coretax kepada para wajib pajak, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di wilayah Kabupaten Garut.

Tim penyuluh KPP Pratama Garut mengunjungi langsung lokasi wajib pajak untuk mengenalkan dan mengedukasi mereka tentang Coretax. Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Rifki Arif Wijaya mengungkapkan Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

“Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini,” jelasnya.

Salah satu pelaku UMKM yang ditemui tim penyuluh, Dedi, mengaku sebelumnya awam tentang pajak dan sama sekali tidak memahami apa itu pajak.

“Sebelumnya saya awam banget soal pajak, setelah kunjungan Akang dan Teteh ke sini, saya mulai ngerti soal sistem Coretax, juga kewajiban saya,” tutur Dedi.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Rifki Arif Wijaya menjelaskan kepada Dedi tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha UMKM.

“Nah, untuk tahun pajak 2025, laporan SPT Tahunan sudah mulai mulai pake Coretax ya, Pak. Sudah tidak memakai DJP online lagi,” jelas Rifki.

Lebih lanjut Rifki menerangkan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, yang dilakukan paling lambat 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan, dilakukan menggunakan Coretax.

Selain edukasi langsung ke lokasi wajib pajak, KPP Pratama Garut juga melakukan edukasi Coretax secara konsisten melalui kegiatan one on one dan kelas pajak setiap hari Selasa di bulan November dan Desember 2024 di Aula Papandayan KPP Garut.

“Kami berharap dengan berbagai upaya pengenalan ini, masyarakat bisa lebih memahami Coretax. Pemahaman mendasar ini saya rasa bisa menjadi pemantik masyarakat untuk belajar, agar dapat segera memperoleh manfaat dari Coretax,” tutur Kepala Seksi Pelayanan KPP Garut Judieth Ester.

Dalam setiap kegiatan edukasi Coretax, tim penyuluh menjelaskan berbagai fitur Coretax, terutama fitur pembuatan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti potong, faktur pajak, dan deposit pajak.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca