Kapolres Garut menambahkan bahwa pihaknya sempat berupaya menyelesaikan kasus ini melalui mediasi atau restorative justice. Namun, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan damai.
“Upaya musyawarah telah dilakukan, tetapi karena kedua pihak tidak saling memaafkan, proses hukum ini harus berlanjut ke meja hijau,” pungkas AKBP Fajar Gemilang.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan seorang guru ngaji dan oknum ormas, serta mencerminkan perlunya penyelesaian konflik yang lebih baik di tengah masyarakat.
Editor: Bhegin
