LOCUSONINE, GARUT – Kasus Joging Track Seakan Tenggelam: Kejaksaan Negeri Garut dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dinilai lamban dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Joging Track Dispora Garut. Pelapor, Asep Muhidin, yang akrab disapa Apdar, siap mengajukan praperadilan terhadap kedua institusi penegak hukum tersebut.
Apdar telah melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kejari Garut dan Kejati Jabar sejak Selasa, 2 April 2024. Namun, hingga menjelang akhir tahun 2024, ia tidak pernah mendapatkan kabar progres penanganan laporan tersebut.
“Bisa kita lihat, Kejaksaan Negeri Garut sepertinya sudah tidak mampu menjalankan fungsinya dalam penindakan korupsi,” katanya.
Apdar menilai bahwa korupsi tidak hanya terkait kerugian finansial, tetapi juga penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
“Karena Kejari Garut tak berkutik menindak koruptor Joging Track, sayapun telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang ditembuskan kepada salah satu direktur Kejaksaan Agung RI. Namun lagi-lagi Kejati Jabar pun seolah ditelan bumi menghadapi kasus ini,” ujar Apdar.
Ia menilai bahwa Jaksa Agung saat ini sedang gencar memburu koruptor, namun jajaran di bawahnya terkesan lamban dalam menangani kasus korupsi.
“Saya sangat apresiasi dan hormat dengan predikat Jaksa Agung saat ini yang terus memburu koruptor kelas kakap, tapi anehnya jajaran dibawahnya kok seperti main-main dalam menangani kasus korupsi. Contohnya saja Kejari Garut tidak berkutik mengungkap koruptor pembangunan joging track, Kejati Jabar pun demikian. Padahal laporan saya itu resmi, tertulis ke Kejati Jabar. Jangan sampai nanti alasan klasik muncul seperti banyak kerjaan, banyak dumas, personil kurang, dan lainnya. Masa dari awal April 2024 sekarang sudah mau akhir tahun belum pernah ada kabar dari Kejati Jabar,” tandasnya.
