GarutHukumNewsSorot

Guru Ngaji di Garut Dituntut 5 Bulan Penjara, Tim Pengacara Temukan Kejanggalan dalam Kasus

bhegins
×

Guru Ngaji di Garut Dituntut 5 Bulan Penjara, Tim Pengacara Temukan Kejanggalan dalam Kasus

Sebarkan artikel ini
Guru Ngaji di Garut Dituntut 5 Bulan Penjara, Tim Pengacara Temukan Kejanggalan dalam Kasus dan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi)
Tim Pengacara Guru Ngaji
tempat.co

Menurut Asep, penerapan Pasal 170 KUHP pun tidak relevan terhadap kasu ini, karena tidak ada pengeroyokan yang dilakukan lebih dari satu orang kepada korban

“Jadi kalau pasal 170 KUHP diterapkan pada kasus ini tidak relevan karena tidak ada pengeroyokan, yang ada adalah saling jambak satu lawan satu, bukan pengeroyokan,” sebutnya.

Pewarta: Asep Ahmad/ Red.01

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow