GarutHukumNewsSorot

Guru Ngaji di Garut Dituntut 5 Bulan Penjara, Tim Pengacara Temukan Kejanggalan dalam Kasus

bhegins
×

Guru Ngaji di Garut Dituntut 5 Bulan Penjara, Tim Pengacara Temukan Kejanggalan dalam Kasus

Sebarkan artikel ini
Guru Ngaji di Garut Dituntut 5 Bulan Penjara, Tim Pengacara Temukan Kejanggalan dalam Kasus dan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi)
Tim Pengacara Guru Ngaji

Menurut Asep, penerapan Pasal 170 KUHP pun tidak relevan terhadap kasu ini, karena tidak ada pengeroyokan yang dilakukan lebih dari satu orang kepada korban

“Jadi kalau pasal 170 KUHP diterapkan pada kasus ini tidak relevan karena tidak ada pengeroyokan, yang ada adalah saling jambak satu lawan satu, bukan pengeroyokan,” sebutnya.

tempat.co

Pewarta: Asep Ahmad/ Red.01

Editor: Bhegin

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow