Menurut Asep, penerapan Pasal 170 KUHP pun tidak relevan terhadap kasu ini, karena tidak ada pengeroyokan yang dilakukan lebih dari satu orang kepada korban
“Jadi kalau pasal 170 KUHP diterapkan pada kasus ini tidak relevan karena tidak ada pengeroyokan, yang ada adalah saling jambak satu lawan satu, bukan pengeroyokan,” sebutnya.
Pewarta: Asep Ahmad/ Red.01
Editor: Bhegin
