LOCUSONLINE, GARUT – Replika Keranda Mayat Muncul Didepan Kantor Kejaksaan Negeri Garut Paska Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru ngaji 5 (lima) bulan penjara pada persidangan minggu lalu, sidang lanjutan terdakwa seorang guru ngaji, Harun Al-Rasyid dan saudaranya Abdul Rohman alias Aab yang dituduh melakukan pengeroyokan digelar Pengadilan Negeri Garut.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Garut menuntut terdakwa guru ngaji Harun Al-Rasyid 5 (lima) bulan penjara dan Abdul Rohman alias Aab 6 (enam) bulan penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 KUHP.
Adapun agenda sidang hari ini (Selasa, 24/12/2024) adalah pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari tim penasehat hukum terdakwa.
Setelah persidangan dilaksanakan, massa dari gabungan pesantren mendatangi Kejaksaan Negeri Garut dengan membawa replika keranda mayat yang digemakan dengan lantunan sholawat dan takbir.
Nampak, salah satu orator aksi menyebutkan layaknya seorang muslim ketika mendengar seseorang meninggal dunia menyebutkan lantunan innalillahiwainnalillahirojiun karena telah matinya hati nurani Kejaksaan Negeri Garut.
“Telah mati hati nurani Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut yang telah menelantarkan guru ngaji kami sehingga guru ngaji kami berada di jeruji besi, biasanya guru kami mengajari kami, tetapi Kejaksaan yang tidak melihat hukum, akhirnya guru kami berada di jeruji besi,” sebut salah seorang masa aksi.
Lanjutnya, kalau sudah tidak percaya lagi kepada penegak hukum, kepada siapa lagi kami meminta pertolongan di dunia.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues