Kamis, 4 Juni 2026

Gagal Dangdutan Ditahun Baru, Ketua Ormas PAC PP Bekasi Selatan Minta Maaf

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 23:02 WIB
Foto : screnshot diambil dari media sosial surat Ormas Minta Biaya Tahun Baruan
Foto : screnshot diambil dari media sosial surat Ormas Minta Biaya Tahun Baruan

LOCUSONLINE, BEKASI - Gagal dangdutan ditahun baru, ketua Ormas PAC PP bekasi selatan minta maaf. Pasca viral proposal permintaan jatah tahun baruan, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Bekasi Selatan, Edi Nurhadi memastikan proposal perayaan malam tahun baru yang dipatok Rp.44 juta sudah ditarik.

"Tentunya pada hari ini ingin mengklarifikasi bahwa proposal ini sudah kita setop dan sudah kita cabut semua," ujar Edi, dikutip Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).

[irp posts="18437" ]

Prrmintaan maaf Edi tersebut disampaikan melalui sebuah video yang berdurasi 49 detik.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Edi melalui sebuah video klarifikasi berdurasi 49 detik.

"Saya selaku ketua PAC Bekasi Selatan memohon minta maaf kepada masyarakat jika penyebaran proposal ini mengganggu ketenangan masyarakat Bekasi Selatan," ujar Edi.

Sementara ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi memberikan sanksi administrasi kepada Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Bekasi Selatan, Sanksi ini dijatuhkan menyusul viralnya proposal kebutuhan anggaran untuk perayaan malam tahun baru.

Ketua MPC PP Kota Bekasi, Ariyes Budiman, mengonfirmasi sanksi tersebut dalam siaran pers pada Sabtu (28/12/2024).

“MPC PP Kota Bekasi telah memanggil yang bersangkutan, ED, dan telah memberikan sanksi administrasi,” ujar Ariyes.

Demikian informasi mengenai "Gagal Dangdutan Ditahun Baru, Ketua Ormas PAC PP Bekasi Selatan Minta Maaf" semoga membantu. Ikuti terus berita lainnya di locusonline.co (Risman/Red.01)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X