LOCUSONLINE, JAKARTA – PPN 12% Resmi Berlaku: Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. Namun, kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang dan layanan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke atas.
“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.
Contoh barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar mewah (yacht), dan rumah mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar. Seluruh barang dan jasa lainnya yang bukan termasuk dalam golongan barang dan jasa mewah akan tetap berlaku tarif PPN 11 persen. Barang-barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN.
Pemerintah juga memberikan stimulus senilai Rp 38,6 triliun, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, dan pembiayaan industri padat karya.
Dukungan dari Partai Politik
Pemberlakuan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, termasuk partai politik pendukung pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo mengenai pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Syaikhu menilai kebijakan ini memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah.
