LifestyleNasionalNewsPemerintah

PPN 12% Resmi Berlaku, Presiden Prabowo Fokuskan Kenaikan pada Barang Mewah

bhegins
×

PPN 12% Resmi Berlaku, Presiden Prabowo Fokuskan Kenaikan pada Barang Mewah

Sebarkan artikel ini
PPN 12% Resmi Berlaku, PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang dan layanan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke atas.
Kenaikan PPN ini mempunyai dampak signifikan terhadap harga barang dan jasa di wilayah Indonesia, termasuk elektronik seperti iPhone. (ikpi.or.id)
tempat.co

LOCUSONLINE, JAKARTA – PPN 12% Resmi Berlaku: Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. Namun, kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang dan layanan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke atas.

“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.

Contoh barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar mewah (yacht), dan rumah mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar. Seluruh barang dan jasa lainnya yang bukan termasuk dalam golongan barang dan jasa mewah akan tetap berlaku tarif PPN 11 persen. Barang-barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN.

Pemerintah juga memberikan stimulus senilai Rp 38,6 triliun, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, dan pembiayaan industri padat karya.

Dukungan dari Partai Politik

Pemberlakuan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, termasuk partai politik pendukung pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo mengenai pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Syaikhu menilai kebijakan ini memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow