DaerahfeaturedGarutHukum

Guru Ngaji Yang Dituduh Mengeroyok Dijatuhi Pidana 4 Bulan Percobaan, Bagaimana Nasib Toko Bangunan Mitra 10?

Bhegin Syah
×

Guru Ngaji Yang Dituduh Mengeroyok Dijatuhi Pidana 4 Bulan Percobaan, Bagaimana Nasib Toko Bangunan Mitra 10?

Sebarkan artikel ini
Guru Ngaji Yang Dituduh Mengeroyok Dijatuhi Pidana 4 Bulan Percobaan, Bagaimana Nasib Toko Bangunan Mitra 10?

LOCUSONLINE, GARUTGuru Ngaji Yang Dituduh Mengeroyok Dijatuhi Pidana 4 Bulan Percobaan: Ratusan santri dan tokoh agama dari berbagai pondok pesantren memenuhi Pengadilan Negeri Garut pada sidang putusan kasus pengeroyokan yang menimpa guru ngaji, Harun Al-Rasyid. Hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara percobaan kepada terdakwa, yang berarti ia bebas.

Sidang yang berlangsung Jumat, 3 Januari 2025, diwarnai suasana haru. Ketua majelis Hakim, Haryanto Das`at, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah namun dijatuhi hukuman percobaan.

“Menyatakan terdakwa 1 Harun Al-Rasyid terbukti bersalah melakukan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuma pidana penjara percobaan selama 4 (empat) bulan. Dan menyatakan setelah putusan ini dibacakan untuk dibebaskan,” ucap Hakim Ketua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fiki Mardani menerima putusan tersebut, sementara tim kuasa hukum dari kantor Firman S Rohman, SH & Rekan masih pikir-pikir.

Ketua tim pengacara, Firman S Rohman, SH, menyatakan bahwa Harun Al-Rasyid dibebaskan hari ini.

“Barusan di Pengadilan Negeri Garut di ruangan sidang telah diucapkan putusan tindak pidana dakwaan mengenai Pasal 170 KUHP, dan barusan sudah diucapkan oleh majelis hakim untuk Ceng Harus hari ini dibebaskan, dan tuntutannya hanya pidana percobaan saja. Pengadilan dan Kejaksaan sedang menyiapkan administrasi,” kata Firman.

Asep Muhidin, SH.., MH, yang akrab dipanggil Asep Apdar, juga menyampaikan hal serupa.

“Alhamdulilah hari ini tadi hakim sudah menyampaikan seperti sebagaimana pernah saya sampaikan bahwa perbuatan pidana itu memang ada, tetapi dari kebijaksanaan hati nurani hakim, unsur-unsur Ceng Harun, guru ngaji kita semua hanya diberikan putusan pidana percobaan, dan hari ini setelah putusan dibacakan bisa langsung dibebaskan. Tetapi mohon sabar kepada semuanya simpatisan pendukung dari pondok pesantren manapun karena kami harus mengurus administrasi terlebih dahulu.”

Baca Juga  DLH Kota Tasikmalaya Jangan Tuduh Pemerintah Bahaya Tebing Pasirangin

Kasus ini bermula dari pembangunan toko bangunan Mitra 10 di Kecamatan Suci, Garut. Konflik muncul antara warga sekitar dengan oknum ormas yang meminta izin untuk membangun kantin di sekitar proyek pembangunan.

Pada suatu malam, oknum ormas tersebut mendatangi kediaman RW setempat untuk meminta izin, namun RW menjelaskan bahwa izin pembukaan kantin ada pada pemilik toko Mitra 10. Perselisihan terjadi, dan guru ngaji Harun Al-Rasyid terlibat setelah mendengar adik perempuannya berteriak histeris karena diduga dipegang oleh oknum ormas tersebut.

Harun Al-Rasyid kemudian menghampiri oknum ormas tersebut dan terjadilah cekcok.

Konflik ini telah menjerat 3 orang warga Garut, termasuk Harun Al-Rasyid, oknum ormas, dan adik perempuannya.

Bebasnya Harun Al-Rasyid menimbulkan pertanyaan tentang nasib toko bangunan Mitra 10. Konflik yang terjadi akibat pembangunan toko tersebut telah menimbulkan kerugian bagi beberapa pihak.

Masyarakat Garut menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang terkait konflik ini dan dampaknya terhadap pembangunan toko bangunan Mitra 10.

Pewarta: AA/ Red.01

Editor: Bhegin

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow