LOCUSONLINE, SUMEDANG – Kejari Sumedang Naikkan Dua Kasus Dugaan Korupsi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi meningkatkan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 2 Januari 2025, setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi pada pembangunan Puskesmas Cisitu senilai Rp4,7 miliar dan pembangunan Embung Sindangsari Bumi Kiara Payung, Jatinangor.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan peristiwa pidana berdasarkan hasil ekspose gelar perkara.
Kejari Sumedang naikkan dua Kasus dugaan korupsi ke tahap penyidikan;
Kasus pertama terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang tahun anggaran 2023. Kerugian negara sementara yang ditemukan dalam tahap penyelidikan mencapai sekitar Rp800 juta. Status kasus ini dinaikkan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.22.4/Fd.2/01/2025.
Kasus kedua adalah pembangunan Embung Sindangsari Bumi Kiara Payung yang ditangani oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat. Kerugian sementara yang ditemukan dalam tahap penyelidikan mencapai sekitar Rp2 miliar. Angka ini belum dihitung secara matang dan akan diperdalam dalam tahap penyidikan.
Langkah Selanjutnya Kejari Sumedang akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk panitia dan pihak pelaksana pembangunan. Gelar perkara lanjutan akan dilakukan untuk menentukan status tersangka.
Kejari Sumedang juga merencanakan penyelidikan tambahan atas sejumlah kasus lainnya di tahun 2025. Namun, kasus-kasus tersebut masih dalam tahap tertutup sehingga belum dapat dipublikasikan.
Editor: Bhegin