LOCUSONLINE, JAKARTA – Kemenag dan KPAI Bahas Perlindungan Anak: Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, membahas upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pesantren. Kamis, 2 Januari 2024
Mentri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual di pesantren, terutama yang melibatkan pimpinan. Ia berkomitmen untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.
“Kemenag berkomitmen untuk membentuk Pansus, sebagai bukti keseriusan kami dalam menindaklanjuti kasus kekersan seksual di lingkungan pesantren,’ tegasnya.
Dalam audiensi di Kantor Pusat Kemenag RI, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan tidak hanya terbatas pada kekerasan seksual, tetapi juga meliputi kekerasan fisik, psikis, dan homoseksual.
“Kasus kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan tidak hanya terbatas pada kekerasan seksual, tetapi juga meliputi kekerasan fisik, psikis, dan homoseksual,” ungkapnya.
Ai Maryati Solihah juga menyampaikan upaya memberi perlindungan anak, KPAI memberikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, antara lain; Optimalisasi Program Perlindungan Anak: Meningkatkan program perlindungan anak yang sudah ada, Pembentukan Satgas: Membentuk Satgas Pencegahan dan Percepatan Penanganan di lingkungan pendidikan keagamaan, Program Pesantren Ramah Anak: Meluncurkan program “Pesantren Ramah Anak” untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para santri.
