LOCUSONLINE, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum Jabar Tunggu Keputusan MK: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membenarkan kabar mundurnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024. Pelantikan yang semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025, kini diundur hingga setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sengketa Pilkada.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas Komisi Pemilihan Umum Jabar, Hedi Ardia, mengatakan bahwa KPU menunggu keputusan terkait jadwal pasti pelantikan.
“Apapun yang menjadi keputusan pemerintah, bagi KPU tentu menjadi sebuah acuan dalam membuat kebijakan. Baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati atau walikota,” kata Hedi, Jumat (3/1/2025).
Hedi menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada seharusnya dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, pelantikan akan dilakukan setelah hasil sengketa di MK diputuskan pada 13 Maret mendatang.
“Prinsipnya, kan ini Pilkada serentak. Maka mungkin dipandang lebih pas kalau pelantikannya pun serentak. Semua gugatan hasil yang diadukan ke MK akan diputuskan paling lambat 13 Maret,” ucapnya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024 di MK dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 16 Januari 2025. MK akan meregistrasi permohonan sengketa hasil Pilkada pada 3 Januari 2025.
Editor: Bhegin
