Asep mengingatkan bahwa pungli tidak hanya terjadi di jalanan, tetapi juga rawan terjadi di lingkungan pelayanan pemerintahan. Ia juga menekankan bahwa tindakan oknum pejabat yang meminta jasa operasional tanpa ketentuan regulasi telah mengajarkan atau meregenerasi perbuatan pungli.
“Catatannya bukan masalah nominal yang diminta, Rp 15 ribu atau lebih. Tapi apapun kegiatannya tentu rawan. Ini persoalan integritas, kapabilitas dan etika yang buruk,” pungkasnya.
Editor: Bhegin
