LOCUSONLINE, JAKARTA – KPK Periksa Hasto Kristiyanto: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6 Januari 2025) memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengiyakan bahwa Hasto Kristiyanto dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Selain Hasto, penyidik KPK juga memeriksa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan ketiga orang tersebut.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Tindakan Hasto dalam perkara ini meliputi:
1. Memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi milik Hasto, untuk menelepon Harun Masiku dan menyuruhnya merendam ponselnya dengan air dan melarikan diri pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan KPK.
2. Memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
3. Mengumpulkan saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
