LOCUSONLINE, GARUT – Sebanyak empat kelompok tani di Kabupaten Garut menerima klaim asuransi usaha tani padi (AUTP) akibat gagal panen yang menimpa lahan pertanian mereka. Klaim asuransi yang diberikan mencakup total lahan seluas 11,8 hektare.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman, menjelaskan bahwa program AUTP bertujuan memberikan perlindungan kepada petani yang lahannya gagal panen akibat berbagai faktor, seperti bencana alam dan serangan hama.
“Melalui program asuransi ini, para petani tidak sepenuhnya merugi saat menghadapi risiko gagal panen. Selain itu, program ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mendukung keberlanjutan usaha tani di berbagai wilayah di Kabupaten Garut,” kata Haeruman, Selasa (7/1/2025).
Pemkab Garut secara aktif memfasilitasi pembayaran premi asuransi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama dua tahun terakhir. Premi asuransi ini hanya sebesar Rp 36.000 per hektare per musim, sedangkan klaim yang diberikan mencapai Rp 6 juta per hektare.
Dinas Pertanian Kabupaten Garut menargetkan perluasan cakupan asuransi hingga 8.000 hektare pada tahun 2025. Langkah ini akan memastikan lebih banyak petani terlindungi dari risiko kerugian akibat gagal panen.
“Kami berharap partisipasi petani dalam program AUTP semakin meningkat. Para petani juga harus lebih proaktif dalam melaporkan potensi gangguan di lahan mereka, seperti serangan hama atau dampak cuaca ekstrem, kepada Dinas Pertanian atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah masing-masing,” tambahnya.
