LOCUSONLINE, GARUT – Aparat Pengawas Internal (APIP) Kabupaten Garut di bawah lembaga Inspektorat. Inspektorat Kabupaten Garut setuju koruptor cukup kembalikan uang hasil korupsinya, pidananya selesai. Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua Irban 5 (lima) Inspektorat Kabupaten Garut di ruang kerjanya.
“Temuan Audit investigasi dapat diselesaikan dengan mengembalikan kerugian sepakat, karena ada MoU-nya (perjanjian). Karena di MoU itu menjelaskan bahwa kalau misalkan selama 60 hari tidak dikembalikan, itu ditangani dengan proses hukum,” sebut ketua Irban 5 bagian Investigasi, Dadang Kurnia di ruang kerjanya, Senin 6/1/2025.
Baca juga :
Kasus Pembunuhan Vina Seret Senayan, Kasus Dugaan Korupsi Joging Track Garut Masuk Kandang?
Menurutnya, intinya sepakat kalau hasil uang korupsi cukup mengembalikan uang temuannya, dan proses pidanannya dihentikan.
Sebelumnya, Dadang menjelaskan bahwa bidang Investigasi menerbitkan surat perintah tugas kepada tim untuk melakukan investigasi terhadap proyek jogging track tahun 2022.
“Pertama kita mengumpulkan inti secara administrative, itu mulai dari kontrak sampai pada pelaksanaannya. Kemudian kami melaksanakan pelaksanaannya dengan mengundang tenaga ahli dari PUPR pada waktu itu, kemudian kami hitung bersama, dengan pihak kejaksaan juga ada pada waktu itu, kita hitung bersama dan didapatkan hasil kekurangan volume,” sebut Dadang.
Saat ditanya dari kekurangan volume tersebut, berapa nilainya kalau dirupiahkandan dari mana muncul kekurangan volume tersebut.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues