“Semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung,” ujar Tessa dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Tessa juga menambahkan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui instansi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Kepolisian (Polri).
“Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke aparat penegak hukum, baik itu ke KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan, yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,” imbuhnya.\
Editor: Bhegin
