Ia pun meminta kepada pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar memberikan bantuan berupa fisik, bukan uang.
“Daripada dipusingkan dengan banyaknya pihak yang mengaku bahwa Bankeu tersebut miliknya, lebih baik pemerintah desa tidak menerima bantuan dalam bentuk uang. Lebih baik menerima bangunan saja atau hanya sebagai penerima manfaat saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPMD KBB, Faisal Firdaus, menanggapi dengan menyatakan bahwa DPMD tidak pernah mengarahkan bantuan ke pihak tertentu karena bantuan tersebut ditujukan untuk desa.
“Kami di DPMD bersikap normatif. Bankeu itu bantuannya ke desa, bukan ke pihak manapun. Kalau misalnya ada pihak ketiga atau pengusaha yang mengaku, kami tegaskan bahwa bantuannya ke desa, bukan ke mereka,” ungkapnya, Kamis (9/1/2025).
Faisal mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui dari mana asal aspirasi untuk Bankeu tersebut. Ia hanya mengetahui daftar penerima Bankeu.
“Tidak ada nama-nama di kami. Kami mendapatkan daftarnya dari DPA BKAD. Tugas kami hanya untuk pencairan. Jadi, jika bicara anggaran, itu ada di BKAD, kami hanya memfasilitasi pemberkasan,” terangnya.
Ditanya mengenai apakah anggota dewan yang memberikan aspirasi ke desa diperbolehkan mengatur atau memperjualbelikan Bankeu tersebut, Faisal menegaskan bahwa hal tersebut di luar kewenangan DPMD.
“Kami hanya bersikap normatif, menjalankan juklak dan juknis yang kami sampaikan kepada mereka. Mereka harus mengikuti apa yang ada dalam juknis, mulai dari pemberkasan. Jika lengkap, kami proses. Alhamdulillah, tahun ini tidak ada keterlambatan. Dua hari sebelum tanggal 30, semuanya sudah selesai dan diajukan ke BKAD. Apakah cair atau tidak, itu di luar kewenangan kami karena kami hanya memfasilitasi pemberkasan,” tambahnya.

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.