HukumKorupsiNasionalNewsSorot

KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Kasus Harvey Moeis

bhegins
×

KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Kasus Harvey Moeis

Sebarkan artikel ini
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Kasus Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Gedung Komisi Yudisial. (Foto: Sekretariat Kabinet/Istimewa)

LOCUSONLINE, JAKARTA – KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim: Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah menyelidiki laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Jakarta, 7 Januari 2025

Mukti Fajar Nur Dewata, anggota KY sekaligus juru bicaranya, menyatakan bahwa KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis pada Senin (6/1).

tempat.co

“Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” ujar Mukti Fajar dalam keterangan video yang diterima di Jakarta.

Baca Juga : Dugaan Jual Beli Proyek Bankeu Pokir DPRD di KBB, Kepala Desa Bingung, DPMD Bersikap Normatif

Mukti Fajar tidak menyebutkan pihak yang melaporkan majelis hakim tersebut, namun ia menegaskan bahwa KY akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.

“Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ucapnya.

KY menyadari bahwa vonis Harvey Moeis telah menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” imbuh Mukti Fajar.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow