featuredGarutHukumKorupsiParlemenSorot

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BOP Pimpinan DPRD Garut, GLMPK Daftarkan Permohonan Praperadilan Lawan Kejari Garut

redaksilocus
×

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BOP Pimpinan DPRD Garut, GLMPK Daftarkan Permohonan Praperadilan Lawan Kejari Garut

Sebarkan artikel ini
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BOP Pimpinan DPRD Garut, GLMPK Daftarkan Permohonan Praperadilan Lawan Kejari Garut
tempat.co

GLMPK telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Asep Muhidin, SH., MH & Rekan dan telah menandatangani surat kuasa khusus pada Rabu, 8 Januari 2025. Saat ini, tim sedang menyusun bukti-bukti dan saksi ahli yang akan dihadirkan saat persidangan.

Sementara itu, Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, SH., MH membenarkan bahwa kantornya telah menerima mandat dari GLMPK. GLMPK, dalam anggaran rumah dasar dan anggaran rumah tangganya, memiliki kualifikasi dalam menyikapi permasalahan penyelewengan anggaran negara dan lingkungan.

“Kami telah menerima kuasa khusus sejak Rabu, 8 Januari 2025 untuk mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Garut terhadap Kejaksaan Negeri Garut terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi kegiatan Reses dan dana BOP Pimpinan DPRD Garut oleh Kejaksaan Negeri Garut bernomor: PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023,” jelas Asep melalui sambungan selulernya, Sabtu, 11/1/2025.

Menurut Asep, timnya fokus kepada materi adanya dua pendapat berbeda atau disparitas penjelasan hukum dari satu Lembaga Kejaksaan. Menurut Kepala Kejaksaan, potensi kerugian mencapai Rp. 1,2 Milyar, sementara menurut penyidiknya (Jaksa) untuk dana BOP Pimpinan DPRD potensi kerugiannya adalah Rp. 40 milyar dan Pokir Rp. 140 totalnya mencapai Rp. 180 Milyar. “Kan aneh, dalam satu Lembaga bisa beda penyampaian,” ungkapnya.

Selain itu, sambungnya, di internal Kejaksaan terdapat regulasi SOP yang wajib ditaati dan dijadikan pedoman dalam menjalankan profesinya sebagai Jaksa. Meskipun dalam SOP tersebut diatur oleh Pasal 1196 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus menyebutkan tidakterpenuhinya mekanisme Perja tersebut diatas, bukan merupakan perbuatan tercela sebagai pegawai negeri sipil (PNS), karena Perja itu mengatur jaksa dalam menjalankan profesinya sebagai penyelidik, penyidik, penuntut dan pelaksana eksekusi putusan pengadilan.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow