“Harus dibedakan, mana pelanggaran provesi Jaksa mana pelanggaran sebagai PNS, jangan sampai memberikan penjelasan yang sesat kepada publik. Jangan mentang-mentang kita sebagai penegak hukum dengan kewenangan dominus litis, sehingga apa yang diucapkan akan dipercayai Masyarakat meskipun yang doucapkan itu terkada keliru atau salah, sperti contoh JPU pada kasus guru ngaji mendalilkan peraturan yang sudah dicabut, kan ngaco,” sebut Asep tegas.
InsyaAlloh, sebutnya, Senin 13 Januari 2025 kami resmi akan mendaftarkan permohonan Praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Garut sesuai dengan kesepakatan GLMPK dan tim hukum. Tutupnya.
Pewarta: Asep Ahmad/Red.01
Editor: Bhegin

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues