“Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas Harli.
Harli menambahkan bahwa uang suap tersebut belum diserahkan kepada Ketua PN Surabaya dan masih dipegang oleh hakim Erintuah Damanik.
Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka diduga memberi suap Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar Ronald divonis bebas. Sebagai hasilnya, Ronald divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Penangkapan Rudi Suparmono semakin menguatkan dugaan keterlibatan Ketua PN Surabaya dalam kasus suap ini dan menambah panjang daftar tersangka.
Editor: Bhegin
