HukumKorupsiNasionalNewsSorot

Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

bhegins
×

Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap Kejaksaan Agung di Palembang Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmon (bermasker) (Rumondang/detikcom)
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

“Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas Harli.

Harli menambahkan bahwa uang suap tersebut belum diserahkan kepada Ketua PN Surabaya dan masih dipegang oleh hakim Erintuah Damanik.

tempat.co

Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur:

1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Meirizka diduga memberi suap Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar Ronald divonis bebas. Sebagai hasilnya, Ronald divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penangkapan Rudi Suparmono semakin menguatkan dugaan keterlibatan Ketua PN Surabaya dalam kasus suap ini dan menambah panjang daftar tersangka.

Editor: Bhegin

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow