HukumKorupsiNasionalNewsSorot

Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Bhegin Syah
×

Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap Kejaksaan Agung di Palembang Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmon (bermasker) (Rumondang/detikcom)

“Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas Harli.

Harli menambahkan bahwa uang suap tersebut belum diserahkan kepada Ketua PN Surabaya dan masih dipegang oleh hakim Erintuah Damanik.

Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur:

1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Meirizka diduga memberi suap Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar Ronald divonis bebas. Sebagai hasilnya, Ronald divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penangkapan Rudi Suparmono semakin menguatkan dugaan keterlibatan Ketua PN Surabaya dalam kasus suap ini dan menambah panjang daftar tersangka.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow