LOCUSONLINE, JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono ditangkap Kejaksaan Agung, terkait kasus dugaan suap yang menyebabkan Ronald Tannur divonis bebas. Rudi ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 16.46 WIB. Ia dikawal oleh penyidik Kejaksaan Agung dan menghindari awak media.
Rudi saat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, bertemu dengan Ketua PN Surabaya untuk menanyakan nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.
Dikutip dari detiknews, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya. Lisa Rahmat kemudian meminta uang Rp1,5 miliar dari Meirizka Widjaja untuk mengurus perkara tersebut.
Lisa Rahmat kemudian menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), untuk membuat janji dengan Ketua PN Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Lisa menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Ketua PN Surabaya kemudian menjawab bahwa yang akan menyidangkan adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
