HukumKorupsiNasionalNewsSorotViral

Perjalanan Mantan Ketua PN Surabaya Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

bhegins
×

Perjalanan Mantan Ketua PN Surabaya Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Perjalanan Mantan Ketua PN Surabaya Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) digiring oleh petugas dan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.

Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta dan memastikan nama majelis hakim yang akan menyidangkan kliennya, kemudian dijawab oleh Rudi bahwa hakim yang akan menyidangkan Ronald adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Jadi, langsung dijawab saat itu,” ujar Qohar menegaskan.

tempat.co

Sebagai informasi, ketiga hakim tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini dan telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah menemui Rudi dan mengetahui identitas majelis hakim, Lisa menemui Erintuah di Lantai 5 Gedung PN Surabaya. Pengacara itu mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui nama ketiga hakim karena telah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul untuk membicarakan terkait penetapan majelis hakim di sidang perkara Ronald Tannur.

Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi dan meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dan Heru Hanindyo serta Mangapul menjadi anggota majelis hakim.

Selanjutnya, pada tanggal 5 Maret 2024, Erintuah menemui Rudi. Pada pertemuan tersebut, dengan menepuk pundak Erintuah, Rudi mengatakan, “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa”.

Pada tanggal yang sama, diterbitkan surat resmi penetapan majelis hakim pada perkara Ronald Tannur dengan komposisi hakim yang telah diatur oleh Rudi sebelumnya.

Dikatakan Qohar, pelimpahan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Surabaya sejatinya telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

đź”— Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow