“Namanya penjara ya gak enak, kalau tempat yang enak itu namanya hotel, tempat lu main sama korban,” tulis warganet lainnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perhatian dan dukungan bagi korban pelecehan seksual agar dapat bangkit dari trauma.
Sementara itu, ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, terluka saat menghadiri sidang perdana anaknya di Pengadilan Negeri Mataram. Ari Padni terpukul melihat Agus menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Dilansir detikBali, Kamis (16/1/2025), Ari Padni terjatuh setelah Agus masuk ke mobil tahanan menuju Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Kepalanya terbentur lantai hingga berdarah.
“Terjatuh di pojok taman kami,” kata Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Mohammad Sandi Iramaya.
Sandi menjelaskan bahwa Ari Padni langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Agus menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual yang dilakukannya pada Kamis (16/1). Agus didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Agus tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
“Dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa,” kata Sandi Iramaya.
Editor: Bhegin
