Namun ternyata, Asep merasa keheranan, tatkala proses pengembalian negara terhadap kekurangan volume pembangunan Joging Track Tahun 2022 itu Kejari Garut sudah menerima uang dari Direktur CV Rajasa atas nama Bambang Supriatna dengan rincian, 04 Januari 2024 Rp 100 juta, 12 Januari Rp 45.630.000 dan tanggal 19 Januari 2024 sebanyak Rp 12.218.827 atas dugaan tindak pidana korupsi penataan are Jogging Track di SOR R.A.A Adiwidjaya tahun 2022.
“Pengembalian uang kerugian negara dari Direktur CV Rajasa, Bambang Supriatna kepada Kejari Garut sekitar Rp 157. 848.827 di bulan Januari 2024 disebutkan sebagai sebagian pengembalian kerugian keuangan negara tahap penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Joging Track di area SOR R.A.A Adiwidjaya pada Dispora Garut Tahun 2022,” tandas Asep.
Sebagai warga sekaligus praktisi hukum, Asep mempertanyakan, pengembalian sebagian pada tahap penyelidikan pasca ada laporan dari warga masyarakat itu sebelum atau sesudah ada audit dari APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat Garut.