Danto juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang senilai Rp595 juta dari terdakwa Yofi Akatriza, yang sudah dikembalikan kepada KPK.
Yofi sebelumnya menerima suap Rp55,6 miliar dari kontraktor proyek di wilayah Purwokerto antara 2017-2020.
Sidang ini membuka fakta bahwa korupsi terstruktur kemungkinan melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat di Kemenhub dan BUMN, dengan jaringan yang meluas. Penyidik KPK diperkirakan akan terus mendalami kasus ini.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”