Kamis, 4 Juni 2026

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Desak Menteri ATR Segera Terbitkan Keputusan Pembatalan SHGB Pagar Laut Misterius, Jangan Hanya Statement

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:57 WIB
foto Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
foto Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

LOCUSONLINE, JAKARTA - Menteri ATR Nusron Wahid telah mengeluarkan statement telah mencabut SHGB pagar laut misterius di Laut Kabupaten Tangerang beberapa lalu. Statement tersebut disampaikannya kepada awak media saat melakukan sidak pada 21 Januari 2025.

Menyikapi pernyataan Menteri ATR, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dalam rilisnya kepada Locus Online mempertanyakan apakah hanya statement atau sudah ada Keputusan tertulisnya.

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang terdiri dari  Para Advokat  diantaranya, Biren Aruan, Zentoni, Asep Dedi,  Johan Imanuel,, Jarot Maryono, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Indra Rusmi, Hamalatul Qurani, Intan Nur Rahmawanti, Abdul Jabbar, Yogi Pajar Suprayogi, John Sidabutar, Ondo Simarmata, Arnold Nainggolan dan Erik Anugra Windi mendesak agar segera menerbitkan Keputusan secara tertulis.

“Apakah sudah ada Keputusan Pembatalan dari statementnya Menteri ATR tersebut? Karena mekanisme pembatalan telah diatur dalam Pasal 30 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri ATR Nomor 21 Tahun 2020 Tentang  Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,” sebut Johan Imanuel, Sabtu, 25/5/2025.

Dalam beleid tersebut, sebut Johan, Menteri menerbitkan keputusan pembatalan karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis terhadap produk hukum yang diterbitkan oleh kementerian atau kantor wilayah, sehingga dikaitkan dengan statement Menteri ATR maka seharusnya  terbit juga Keputusan Pembatalan atas sertifikat yang cacat prosedur.

Johan menambahkan, masyarakat menunggu kepastian hukum atas SHGB yang dikatakan Menteri ATR sudah dicabut.

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia percaya Menteri ATR ini bukan asal dalam memberikan statement, pasti akan diikuti dengan Keputusan tertulis.

"Kami percaya Menteri ATR telah bulat statementnya dan masyarakat yakin akan segera ada Keputusan Pembatalan SHGB tersebut"

Selain Johan, Zentoni juga menyebutkan pencabutan HGB tidak berhenti sebatas statement saja akan tetapi harus diikuti dengan leputusan Kepala  ATR/BPN agar ada kepastian hukum.

"Lebih jelas tidak statement semata harus diikuti dengan Keputusan," ujar Zentoni. (Asep Ahmad/Red.01)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X