ArtikelDaerahfeaturedGarutNews

Kejari Garut Minta Media Locusonline.co Memuat Hak Jawab, Anggap Pemberitaan Tidak Dilakukan Secara Berimbang dan Syarat Konflik Kepentingan

asepahmad
×

Kejari Garut Minta Media Locusonline.co Memuat Hak Jawab, Anggap Pemberitaan Tidak Dilakukan Secara Berimbang dan Syarat Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini
Pemimpin Redaksi Locusonline.co, Asep Ahmad memperlihatkan surat yang dikirim Kejaksaan Negeri Garut ke Redaksi locusonline.co dan diterimanya pada hari Kamis (06/02/2025). (ft: tim)
Pemimpin Redaksi Locusonline.co, Asep Ahmad memperlihatkan surat yang dikirim Kejaksaan Negeri Garut ke Redaksi locusonline.co dan diterimanya pada hari Kamis (06/02/2025). (ft: tim)

Pada surat hak jawab tersebut, Helena menyebutkan dengan tiga alasan berita yang disampaikan media Locusonline.co diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber, diantaranya:

  1. Terkait dengan penulisan diksi “Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar” setelah penulisan diksi “Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan” yang termuat pada bagian judul berita dalam media siber locusonline.co.
  2. Bahwa pada berita media siber locusonline.co tersebut memuat tulisan dengan judul sebagai berikut: “Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo ke Kejari Garut dan Inspektorat Garut”
    b) Bahwa penulisan judul dengan diksi “Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar” dan “Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan” pada bagian judul berita media siber cotersebut, secara nyata patut diduga menunjukkan upaya pembentukan opini negatif dan penyesatan atau kebohongan informasi serta muatan ujaran kebencian di masyarakat yang berpotensi mempengaruhi dan menimbulkan kerugian serta kontra produktif bagi proses penegakan hukum, sebagaimana yang digariskan dalam Surat Dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-561/E.3/Eku/02/2023 tanggal 13 Februari 2023.c) Bahwa penulisan judul dengan diksi “Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar” setelah diksi “Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan”, tentunya patut diduga dapat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa “seolah-olah” penghentian dugaan korupsi jogging track oleh Kejaksaan Negeri Garut disebabkan karena Kejaksaan Negeri Garut telah menerima aliran dana Rp 11 miliar. Padahal secara keseluruhan substansi materi berita di media siber locusonline.co tersebut, sama sekali tidak memuat informasi yang dapat membuktikan atau menunjukkan adanya “hubungan kausalitas” atau “hubungan sebab-akibat” antara penghentian dugaan korupsi jogging track dengan adanya penerimaan aliran dana sebesar Rp 11 miliar.d) Bahwa dalam media siber locusonline.co pada baris kalimat ke-17, justru hanya menulis berita sebagai berikut: Sementara, tim Locusonline menemukan adanya sejumlah anggaran yang digelontorkan pemerintah dalam rangka menunjang kinerjanya melalui daftar isian pelaksana anggaran tahun 2024 dengan nomor : SP DIPA- 006.01.2.005130/2024, Kejari Garut tercatat menerima dana sebesar Rp. 11.750.954.000 (sebelas miliar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah).e) Bahwa dengan memperbandingkan antara materi tulisan yang termuat pada bagian “judul berita” dengan materi tulisan yang termuat pada bagian “substansi berita di baris kalimat ke-17”, yang notabene tidak terdapat hubungan kausalitas (sebab-akibat). tentunya menimbulkan tanda tanya besar yang patut dipertanyakan: Lalu apa maksud dan tujuan media siber locusonline.co memuat tulisan dengan “judul berita” yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan “isi keseluruhan substansi berita” ???f) Bahwa penyiaran informasi melalui karya jurnalistik yang ditulis dalam media siber locusonline.co yang memuat “judul berita” dengan “substansi berita tanpa ada hubungan kausalitas (sebab-akibat) tersebut, tentunya patut diduga sebagai deskripsi dari pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, yaitu dengan sengaja dan itikad buruk membuat berita yang mencampurkan fakta dan opini atau pendapat pribadi yang bersifat menghakimi dan mengabaikan asas praduga tak bersalah serta sarat dengan muatan prasangka dan fitnah atau tuduhan tanpa dasar, padahal hal ini secara jelas dilarang menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 juncto Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.g) Bahwa terkait pemberitaan media siber locusonline.co tersebut telah kami adukan kepada Dewan Pers dalam rangka memperoleh pertimbangan dan penyelesaian pengaduan.
  3. Terkait penulisan diksi “kredibilitas Kejari Garut tengah dipertaruhkan” pada bagian substansi berita dalam media siber locusonline.co di baris kalimat ke-2:a) Bahwa pada bagian substansi berita dalam media siber locusonline.co di baris kalimat ke-2, termuat penulisan diksi “kredibilitas Kejari Garut tengah dipertaruhkan dengan kalimat yang selengkapnya dikutip sebagai berikut: “Kredibilitas Kejari dan Inspektorat Garut tengah dipertaruhkan, karena klaim kedua lembaga tersebut menyebutkan dugaan kejahatan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pembangunan Jogging Track yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 313 juta dihentikan karena hanya ada pengembalian kerugian keuangan negara dan klaim tidak ada hubungannya dengan dugaan korupsi.”b) Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diksi “kredibilitas” adalah keadaan dapat dipercaya. Kredibilitas merupakan sikap yang perlu dimiliki setiap orang, baik individu maupun lembaga. Kredibilitas merupakan kualitas yang dapat menciptakan rasa percaya. Kredibilitas juga dapat diartikan sebagai kemampuan, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Sedangkan diksi “dipertaruhkan” yang berasal dari kata dasar “taruh mengandung arti: (uang) taruhan; menaruh (kata percakapan), meletakkan, menempatkan, atau membubuh.c) Bahwa mengacu pada pengertian dari diksi “kredibiltas” dan “dipertaruhkan” melalui interpretasi gramatikal atau bahasa sebagaimana termuat dalam KBBI, apabila dihubungkan dengan substansi berita di baris kalimat ke-2 tersebut, maka secara eksplisit maupun implisit patut dapat diduga bahwa media siber locusonline.co telah memuat pemberitaan informasi yang bersifat menghakimi dengan mencampurkan fakta dan opini atau pendapat pribadi dalam karya jurnalistik, tanpa terlebih dahulu menguji atau melakukan check and recheck terhadap informasi yang disampaikan, sehingga tidak menutup kemungkinan justru menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum seolah telah terdapat adanya penyimpangan.d) Bahwa penulisan diksi “kredibiltas” dan “dipertaruhkan pada bagian substansi berita dalam media siber locusonline.co di baris kalimat ke-2, apabila dihubungkan dengan bagian judul berita “Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar”, maka tentunya pemberitaan ini dapat diduga memiliki motif atau tujuan ingin menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa kredibilitas Kejaksaan Negeri Garut menjadi objek pertaruhan dengan adanya penghentian penyelidikan dugaan korupsi jogging track tersebut, padahal secara faktual pemberitaan dimaksud hanya didasarkan pada asumsi dan opini atau pendapat pribadi yang bersifat menghakimi dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah serta tanpa melakukan pengujian atau check and rechek secara akurat dan berimbang, baik terhadap instansi Kejaksaan Negeri Garut maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.e) Bahwa penulisan diksi “kredibiltas” dan “dipertaruhkan” pada bagian substansi berita dalam media siber locusonline.co di baris kalimat ke-2 tersebut, tentunya dapat juga diduga sebagai penulisan berita bohong dan fitnah atau tuduhan tanpa dasar yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Dalam hal ini, media siber locusonline.co sejak awal sebenarnya sudah mengetahui bahwa penghentian penyelidikan dugaan korupsi jogging track tersebut bukanlah disebabkan karena adanya dugaan pemberian suap kepada Jaksa Penyelidik maupun penyalahgunaan dalam prosedural penyelidikan di Kejaksaan Negeri Garut, melainkan memang telah didasarkan pada landasan yuridis yang berlaku.

Merujuk pada substansi berita dalam media siber locusonline.co di baris kalimat ke-3 s.d ke-5, secara terang dan jelas sebenarnya media siber locusonline.co sudah mengetahui bahwa landasan yuridis dari penghentian penyelidikan dugaan korupsi jogging track tersebut adalah karena tidak ditemukannya fakta-fakta hukum dalam proses penyelidikan untuk pemenuhan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh Sdr. Asep Muhidin, yaitu sehubungan telah adanya pengembalian kerugian keuangan negara/daerah atas pelaksanaan kegiatan pengadaan jogging track tersebut dalam proses penyelidikan, sehingga oleh karenanya sesuai landasan yuridis yang berlaku maka proses penyelidikan terhadap materi laporan pengaduan Sdr. Asep Muhidin telah dihentikan sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor: 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor: NK/1/1/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow