LOCUSONLINE.CO, GARUT – Kejari Garut Minta Media Locusonline.co Memuat Hak Jawab, Anggap Pemberitaan Tidak Dilakukan Secara Berimbang dan Syarat Konflik Kepentingan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, yang dipimpin Helena Octavianne, S.H., M.H., C.S.S.L., C.C.D melayangkan surat hak jawab dan/atau hak koreksi atas pemberitaan pers media siber locusonline.co berjudul “Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo ke Kejari dan Inspektorat Garut” yang diunggah Rabu, 22 Januari 2025.
Menurut Kajari Garut, Helena Octavianne, pemberitaan pers oleh media siber locusonline.co dengan judul itu, sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008 tentang pedoman hak jawab.
Baca Juga:
Dugaan Pungli Oleh Oknum Kejari Garut, Asep Muhidin Ingatkan Kejaksaan Temuan Dugaan Korupsi Jogging Bukan Hasil Pemeriksaan Reguler BPK dan Inspektorat Tetapi Karena Laporan Warga
“Bersama ini kami menyampaikan hak jawab dan/atau hak koreksi berupa tanggapan atau sanggahan maupun untuk mengoreksi atau memberitahukan terhadap adanya kekeliruan informasi yang diberitakan dalam media siber locusonline.co tersebut dengan pertimbangan karena substansi materinya diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Media Siber,” ujar Helene pada surat yang dilayangkan kepada Pimpinan Redaksi / Penanggung Jawab media Locusonline.co, dengan Nomor Surat: B0393/M.2.15/Dip.4/02/2025, 05 Februari 2025 dan diterima Redaksi Locusonlie.co, Kamis (06/02/2025).