LOCUSONLINE.CO, GARUT - Kejari Garut Minta Media Locusonline.co Memuat Hak Jawab, Anggap Pemberitaan Tidak Dilakukan Secara Berimbang dan Syarat Konflik Kepentingan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, yang dipimpin Helena Octavianne, S.H., M.H., C.S.S.L., C.C.D melayangkan surat hak jawab dan/atau hak koreksi atas pemberitaan pers media siber locusonline.co berjudul “Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo ke Kejari dan Inspektorat Garut" yang diunggah Rabu, 22 Januari 2025.
Menurut Kajari Garut, Helena Octavianne, pemberitaan pers oleh media siber locusonline.co dengan judul itu, sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008 tentang pedoman hak jawab.
Baca Juga:Dugaan Pungli Oleh Oknum Kejari Garut, Asep Muhidin Ingatkan Kejaksaan Temuan Dugaan Korupsi Jogging Bukan Hasil Pemeriksaan Reguler BPK dan Inspektorat Tetapi Karena Laporan Warga
“Bersama ini kami menyampaikan hak jawab dan/atau hak koreksi berupa tanggapan atau sanggahan maupun untuk mengoreksi atau memberitahukan terhadap adanya kekeliruan informasi yang diberitakan dalam media siber locusonline.co tersebut dengan pertimbangan karena substansi materinya diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Media Siber,” ujar Helene pada surat yang dilayangkan kepada Pimpinan Redaksi / Penanggung Jawab media Locusonline.co, dengan Nomor Surat: B0393/M.2.15/Dip.4/02/2025, 05 Februari 2025 dan diterima Redaksi Locusonlie.co, Kamis (06/02/2025).
Pada surat hak jawab tersebut, Helena menyebutkan dengan tiga alasan berita yang disampaikan media Locusonline.co diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber, diantaranya:
- Terkait dengan penulisan diksi “Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar” setelah penulisan diksi “Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan” yang termuat pada bagian judul berita dalam media siber locusonline.co.
- Bahwa pada berita media siber locusonline.co tersebut memuat tulisan dengan judul sebagai berikut: “Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo ke Kejari Garut dan Inspektorat Garut”
b) Bahwa penulisan judul dengan diksi "Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar" dan "Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan" pada bagian judul berita media siber cotersebut, secara nyata patut diduga menunjukkan upaya pembentukan opini negatif dan penyesatan atau kebohongan informasi serta muatan ujaran kebencian di masyarakat yang berpotensi mempengaruhi dan menimbulkan kerugian serta kontra produktif bagi proses penegakan hukum, sebagaimana yang digariskan dalam Surat Dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-561/E.3/Eku/02/2023 tanggal 13 Februari 2023.c) Bahwa penulisan judul dengan diksi "Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar" setelah diksi "Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan", tentunya patut diduga dapat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa "seolah-olah" penghentian dugaan korupsi jogging track oleh Kejaksaan Negeri Garut disebabkan karena Kejaksaan Negeri Garut telah menerima aliran dana Rp 11 miliar. Padahal secara keseluruhan substansi materi berita di media siber locusonline.co tersebut, sama sekali tidak memuat informasi yang dapat membuktikan atau menunjukkan adanya "hubungan kausalitas" atau "hubungan sebab-akibat" antara penghentian dugaan korupsi jogging track dengan adanya penerimaan aliran dana sebesar Rp 11 miliar.d) Bahwa dalam media siber locusonline.co pada baris kalimat ke-17, justru hanya menulis berita sebagai berikut: Sementara, tim Locusonline menemukan adanya sejumlah anggaran yang digelontorkan pemerintah dalam rangka menunjang kinerjanya melalui daftar isian pelaksana anggaran tahun 2024 dengan nomor : SP DIPA- 006.01.2.005130/2024, Kejari Garut tercatat menerima dana sebesar Rp. 11.750.954.000 (sebelas miliar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah).e) Bahwa dengan memperbandingkan antara materi tulisan yang termuat pada bagian "judul berita" dengan materi tulisan yang termuat pada bagian "substansi berita di baris kalimat ke-17", yang notabene tidak terdapat hubungan kausalitas (sebab-akibat). tentunya menimbulkan tanda tanya besar yang patut dipertanyakan: Lalu apa maksud dan tujuan media siber locusonline.co memuat tulisan dengan "judul berita" yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan "isi keseluruhan substansi berita" ???f) Bahwa penyiaran informasi melalui karya jurnalistik yang ditulis dalam media siber locusonline.co yang memuat "judul berita" dengan "substansi berita tanpa ada hubungan kausalitas (sebab-akibat) tersebut, tentunya patut diduga sebagai deskripsi dari pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, yaitu dengan sengaja dan itikad buruk membuat berita yang mencampurkan fakta dan opini atau pendapat pribadi yang bersifat menghakimi dan mengabaikan asas praduga tak bersalah serta sarat dengan muatan prasangka dan fitnah atau tuduhan tanpa dasar, padahal hal ini secara jelas dilarang menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 juncto Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.g) Bahwa terkait pemberitaan media siber locusonline.co tersebut telah kami adukan kepada Dewan Pers dalam rangka memperoleh pertimbangan dan penyelesaian pengaduan. - Terkait penulisan diksi "kredibilitas Kejari Garut tengah dipertaruhkan" pada bagian substansi berita dalam media siber locusonline.co di baris kalimat ke-2:a) Bahwa pada bagian substansi berita dalam media siber locusonline.co di baris kalimat ke-2, termuat penulisan diksi "kredibilitas Kejari Garut tengah dipertaruhkan dengan kalimat yang selengkapnya dikutip sebagai berikut: "Kredibilitas Kejari dan Inspektorat Garut tengah dipertaruhkan, karena klaim kedua lembaga tersebut menyebutkan dugaan kejahatan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pembangunan Jogging Track yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 313 juta dihentikan karena hanya ada pengembalian kerugian keuangan negara dan klaim tidak ada hubungannya dengan dugaan korupsi."b) Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diksi "kredibilitas" adalah keadaan dapat dipercaya. Kredibilitas merupakan sikap yang perlu dimiliki setiap orang, baik individu maupun lembaga. Kredibilitas merupakan kualitas yang dapat menciptakan rasa percaya. Kredibilitas juga dapat diartikan sebagai kemampuan, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Sedangkan diksi "dipertaruhkan" yang berasal dari kata dasar "taruh mengandung arti: (uang) taruhan; menaruh (kata percakapan), meletakkan, menempatkan, atau membubuh.c) Bahwa mengacu pada pengertian dari diksi "kredibiltas" dan "dipertaruhkan" melalui interpretasi gramatikal atau bahasa sebagaimana termuat dalam KBBI, apabila dihubungkan dengan substansi berita di baris kalimat ke-2 tersebut, maka secara eksplisit maupun implisit patut dapat diduga bahwa media siber locusonline.co telah memuat pemberitaan informasi yang bersifat menghakimi dengan mencampurkan fakta dan opini atau pendapat pribadi dalam karya jurnalistik, tanpa terlebih dahulu menguji atau melakukan check and recheck terhadap informasi yang disampaikan, sehingga tidak menutup kemungkinan justru menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum seolah telah terdapat adanya penyimpangan.d) Bahwa penulisan diksi "kredibiltas" dan "dipertaruhkan pada bagian substansi berita dalam media siber locusonline.co di baris kalimat ke-2, apabila dihubungkan dengan bagian judul berita "Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar", maka tentunya pemberitaan ini dapat diduga memiliki motif atau tujuan ingin menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa kredibilitas Kejaksaan Negeri Garut menjadi objek pertaruhan dengan adanya penghentian penyelidikan dugaan korupsi jogging track tersebut, padahal secara faktual pemberitaan dimaksud hanya didasarkan pada asumsi dan opini atau pendapat pribadi yang bersifat menghakimi dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah serta tanpa melakukan pengujian atau check and rechek secara akurat dan berimbang, baik terhadap instansi Kejaksaan Negeri Garut maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.e) Bahwa penulisan diksi "kredibiltas" dan "dipertaruhkan" pada bagian substansi berita dalam media siber locusonline.co di baris kalimat ke-2 tersebut, tentunya dapat juga diduga sebagai penulisan berita bohong dan fitnah atau tuduhan tanpa dasar yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Dalam hal ini, media siber locusonline.co sejak awal sebenarnya sudah mengetahui bahwa penghentian penyelidikan dugaan korupsi jogging track tersebut bukanlah disebabkan karena adanya dugaan pemberian suap kepada Jaksa Penyelidik maupun penyalahgunaan dalam prosedural penyelidikan di Kejaksaan Negeri Garut, melainkan memang telah didasarkan pada landasan yuridis yang berlaku.
Merujuk pada substansi berita dalam media siber locusonline.co di baris kalimat ke-3 s.d ke-5, secara terang dan jelas sebenarnya media siber locusonline.co sudah mengetahui bahwa landasan yuridis dari penghentian penyelidikan dugaan korupsi jogging track tersebut adalah karena tidak ditemukannya fakta-fakta hukum dalam proses penyelidikan untuk pemenuhan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh Sdr. Asep Muhidin, yaitu sehubungan telah adanya pengembalian kerugian keuangan negara/daerah atas pelaksanaan kegiatan pengadaan jogging track tersebut dalam proses penyelidikan, sehingga oleh karenanya sesuai landasan yuridis yang berlaku maka proses penyelidikan terhadap materi laporan pengaduan Sdr. Asep Muhidin telah dihentikan sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor: 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor: NK/1/1/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
f) Bahwa merujuk pada substansi berita dalam media siber locusonline.co di baris kalimat ke-14, maka secara nyata dapat disimpulkan bahwa sejak awal sebenarnya media siber locusonline.co telah memperoleh pemberitahuan dari Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Garut terkait perkembangan penyelidikan dugaan korupsi jogging track tersebut, baik melalui surat dinas (Pidus 3-A) Nomor B-4304/M.2.15/Fd.1/12/2024 tanggal 27 Desember 2024 maupun melalui surat dinas Nomor R-201/M.2.15/Dip.4/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, yang notabene dalam kedua surat dinas tersebut telah memberikan informasi secara lengkap dan mendetail mengenal landasan yuridis dari penghentian penyelidikan dugaan korupsi jogging track.
g) Bahwa penulisan diksi "kredibiltas" dan "dipertaruhkan" pada bagian substansi berita dalam media siber locusonline.co di baris kalimat ke-2 tersebut dapat diduga sebagal penulisan berita bohong dan fitnah atau tuduhan tanpa dasar yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, yaitu karena sebenarnya sejak awal media siber locusonline.co telah berupaya mempersoalkan proses penyelidikan dugaan korupsi jogging track tersebut melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung melalui surat Nomor 035/V/Masyarakat-Garut/2023 tanggal Mei 2023, namun terhadap upaya pengajuan gugatan dimaksud secara yuridis telah dinyatakan tidak dapat diterima sesuai Putusan Nomor 80/G/TF/2024/PTUN.BDG tanggal 11 November 2024.
h) Bahwa dengan demikian karya jurnalistik dalam media siber locusonline.co terkait penulisan diksi "kredibiltas" dan "dipertaruhkan" pada bagian substansi berita media siber locusonline.co di baris kalimat ke-2 tersebut patut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 juncto Lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tanggal 3 Februari 2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber pada angka 2 butir (b), yaitu memuat pemberitaan pers dengan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah, membuat berita bohong dan fitnah atau tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dan beritikad buruk, serta menulis atau menyiarkan berita hanya berdasarkan prasangka atau anggapan yang kurang baik sebelum mengetahui secara jelas.
3. Terkait substansi pemberitaan pers oleh berita media siber locusonline.co berjudul: "Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut", diduga memuat konflik kepentingan (conflict of interest) serta diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik karena tidak dilakukan secara berimbang dan diskriminasi:
a) Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, secara tegas dinyatakan bahwa Wartawan Indonesia berkewajiban memberitakan secara berimbang dengan memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Demikian pula dalam Pasal 8 dinyatakan, bahwa Wartawan Indonesia dilarang untuk menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
b) Bahwa mengacu pada standar norma yang termuat dalam Kode Etik Jurnalistik tersebut, apabila dihubungkan dengan bagian substansi berita dalam media siber locusonline.co tersebut, maka patut diduga substansi pemberitaan media siber locusonline.co hanya didasarkan pada sumber informasi dari Sdr. Asep Muhidin, S.H., M.H. saja tanpa memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada pejabat yang berkompeten pada Instansi Kejaksaan Negeri Garut maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.
c) Bahwa pemberitaan oleh media siber locusonline.co dengan substansi secara tidak berimbang dan diskriminasi tersebut, dapat diduga karena adanya konflik kepentingan (conflict of interest) antara Sdr. Asep Ahmad dan/atau PT. Apdar Mediatama Grup selaku Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab Media Siber locusonline.co dengan Sdr. Asep Muhidin, S.H., M.H. yang sama-sama selaku Pendiri Redaksi locusonline.co, dimana hal ini tentunya dapat dibuktikan secara terang benderang apabila melihat pada susunan redaksi Locusonline.co sebagaimana termuat pada laman artikel: https://locusonline.co/redaksi/.
Berdasarkan analisis dan pertimbangan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sebagaimana diuraikan di atas, serta dengan merujuk pada ketentuan peraturan yang relevan terkait Pers dan khususnya Surat Dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-561/E.3/Eku/02/2023 tanggal 13 Februari 2023, maka bersama ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. Asep Ahmad dan/atau PT. Apdar Mediatama Grup selaku Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Media Siber locusonline.co agar memuat Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini.
2. Bahwa Sdr. Asep Ahmad dan/atau PT. Apdar Mediatama Grup selaku Pemimpin Redaksi /Penanggung Jawab Media Siber locusonline.co agar menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut dengan memuat di 3 (tiga) media, apabila sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pers.
Apabila Saudara tidak melayani Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi ini maka kami akan melakukan langkah hukum secara terukur dan proporsional dengan melaporkan kepada pihak Kepolisian, atas dasar dugaan melanggar Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 316 dan/atau Pasal 310 KUHPidana.
Baca Juga:
https://locusonline.co/2025/03/26/dewan-pers-ri-terima-pengaduan-dari-kejari-garut-terkait-pemberitaan-media-online-locusonline-co-asep-ahmad-saya-hormati-keputusan-dewan-pers/
Melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Permohonan Maaf
Berdasarkan rekomendasi Dewan Pers yang diterima Redaksi locusonline.co, Selasa (25/03/2025) bahwa berita yang diadukan pihak Kejari Garut kepada bagian pengaduan Dewan Pers dinyatakan telah melanggar kode etik jurnalistik dan harus menyampaikan permohonan maaf kepada pengadu dan masyarakat, maka pihak media locusonline.co wajib menyampaikan pernyataan itu.
"Kami memohon maaf kepada Kejari Garut dan masyarakat atas berita yang kami tayangkan dan akhirnya diadukan pihak Kejari Garut kepada Dewan Pers RI, karena berdasarkan telaahan Dewan Pers RI berita yang kami terbitkan dinyatakan Melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Atas nama keluarga besar media locusonline.co, kami memohon maaf kepada Kejari Garut dan seluruh masyarakat," pungkasnya. (asep ahmad)