f) Bahwa merujuk pada substansi berita dalam media siber locusonline.co di baris kalimat ke-14, maka secara nyata dapat disimpulkan bahwa sejak awal sebenarnya media siber locusonline.co telah memperoleh pemberitahuan dari Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Garut terkait perkembangan penyelidikan dugaan korupsi jogging track tersebut, baik melalui surat dinas (Pidus 3-A) Nomor B-4304/M.2.15/Fd.1/12/2024 tanggal 27 Desember 2024 maupun melalui surat dinas Nomor R-201/M.2.15/Dip.4/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, yang notabene dalam kedua surat dinas tersebut telah memberikan informasi secara lengkap dan mendetail mengenal landasan yuridis dari penghentian penyelidikan dugaan korupsi jogging track.
g) Bahwa penulisan diksi “kredibiltas” dan “dipertaruhkan” pada bagian substansi berita dalam media siber locusonline.co di baris kalimat ke-2 tersebut dapat diduga sebagal penulisan berita bohong dan fitnah atau tuduhan tanpa dasar yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, yaitu karena sebenarnya sejak awal media siber locusonline.co telah berupaya mempersoalkan proses penyelidikan dugaan korupsi jogging track tersebut melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung melalui surat Nomor 035/V/Masyarakat-Garut/2023 tanggal Mei 2023, namun terhadap upaya pengajuan gugatan dimaksud secara yuridis telah dinyatakan tidak dapat diterima sesuai Putusan Nomor 80/G/TF/2024/PTUN.BDG tanggal 11 November 2024.
h) Bahwa dengan demikian karya jurnalistik dalam media siber locusonline.co terkait penulisan diksi “kredibiltas” dan “dipertaruhkan” pada bagian substansi berita media siber locusonline.co di baris kalimat ke-2 tersebut patut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 juncto Lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tanggal 3 Februari 2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber pada angka 2 butir (b), yaitu memuat pemberitaan pers dengan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah, membuat berita bohong dan fitnah atau tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dan beritikad buruk, serta menulis atau menyiarkan berita hanya berdasarkan prasangka atau anggapan yang kurang baik sebelum mengetahui secara jelas.