3. Terkait substansi pemberitaan pers oleh berita media siber locusonline.co berjudul: “Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut”, diduga memuat konflik kepentingan (conflict of interest) serta diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik karena tidak dilakukan secara berimbang dan diskriminasi:
a) Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, secara tegas dinyatakan bahwa Wartawan Indonesia berkewajiban memberitakan secara berimbang dengan memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Demikian pula dalam Pasal 8 dinyatakan, bahwa Wartawan Indonesia dilarang untuk menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
b) Bahwa mengacu pada standar norma yang termuat dalam Kode Etik Jurnalistik tersebut, apabila dihubungkan dengan bagian substansi berita dalam media siber locusonline.co tersebut, maka patut diduga substansi pemberitaan media siber locusonline.co hanya didasarkan pada sumber informasi dari Sdr. Asep Muhidin, S.H., M.H. saja tanpa memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada pejabat yang berkompeten pada Instansi Kejaksaan Negeri Garut maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.
c) Bahwa pemberitaan oleh media siber locusonline.co dengan substansi secara tidak berimbang dan diskriminasi tersebut, dapat diduga karena adanya konflik kepentingan (conflict of interest) antara Sdr. Asep Ahmad dan/atau PT. Apdar Mediatama Grup selaku Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab Media Siber locusonline.co dengan Sdr. Asep Muhidin, S.H., M.H. yang sama-sama selaku Pendiri Redaksi locusonline.co, dimana hal ini tentunya dapat dibuktikan secara terang benderang apabila melihat pada susunan redaksi Locusonline.co sebagaimana termuat pada laman artikel: https://locusonline.co/redaksi/.