Berdasarkan rekomendasi Dewan Pers yang diterima Redaksi locusonline.co, Selasa (25/03/2025) bahwa berita yang diadukan pihak Kejari Garut kepada bagian pengaduan Dewan Pers dinyatakan telah melanggar kode etik jurnalistik dan harus menyampaikan permohonan maaf kepada pengadu dan masyarakat, maka pihak media locusonline.co wajib menyampaikan pernyataan itu.
“Kami memohon maaf kepada Kejari Garut dan masyarakat atas berita yang kami tayangkan dan akhirnya diadukan pihak Kejari Garut kepada Dewan Pers RI, karena berdasarkan telaahan Dewan Pers RI berita yang kami terbitkan dinyatakan Melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Atas nama keluarga besar media locusonline.co, kami memohon maaf kepada Kejari Garut dan seluruh masyarakat,” pungkasnya. (asep ahmad)