“Sebagaimana banyak pro dan kontra serta berbagai analisis kalangan masyarakat, sebaiknya agar tidak menimbulkan berbagai anggapan dan potensi ketidakpastian, maka sebaiknya UU Kejaksaan tersebut direvisi,” ujar Saut saat dihubungi Inilah.com, Jumat (7/2/2025).
Saut mengaku belum mengetahui perkembangan perkara dugaan korupsi terkait permainan lelang barang rampasan dalam kasus PT Jiwasraya yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah. Ia mendorong KPK untuk terbuka dalam menjelaskan kendala yang dihadapi, termasuk apakah ada kaitan dengan Pasal 8 Ayat 5 tersebut.
“Jadi apakah ada kaitan dengan Pasal 8 Ayat 5, kita juga belum tahu sampai di mana prosesnya. Tentu kita tunggu laporan keterbukaan yang sebaiknya dilakukan oleh KPK,” ucap Saut.
Laporan KSST dan Tanggapan KPK
Pada Senin, 27 Mei 2024, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.
KSST menduga adanya praktik korupsi dalam lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT GBU. Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan PT Indobara Putra Mandiri (IUM).
Kejanggalan muncul karena saham tersebut dijual hanya seharga Rp1,945 triliun, padahal nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan itu seharusnya mencapai Rp12 triliun. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penyidikan terkait laporan tersebut.
