LOCUSONLINE, JAKARTA – KPK Didorong Segera Periksa Jampidsus Kejaksaan Agung: Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait dugaan permainan lelang barang rampasan dalam kasus PT Jiwasraya.
Dikutip dari inilah.com, Hudi berpendapat bahwa jika KPK memiliki bukti yang cukup, mereka harus segera mengajukan permohonan izin pemeriksaan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia mengingatkan bahwa Jaksa Agung wajib memberikan izin kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, tidak ada alasan untuk tidak menandatangani,” tegas Hudi saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Minggu (9/2/2025).
Hudi meminta Jaksa Agung untuk tidak menghambat proses hukum dan segera menyetujui permohonan izin KPK.
“Di-approve, ditandatangani, jangan dilama-lama. Kenapa harus lama, apa alasannya? Kalau tidak ditandatangani, ya harus segera ditandatangani,” ujarnya.
Hudi juga menyoroti Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur bahwa penyidik baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah jika mendapat izin dari Jaksa Agung. Menurut Hudi, pasal ini berpotensi menghambat KPK dalam memeriksa Febrie.
“Kalau dianggap itu dapat merintangi proses, ya memang harus diubah,” jelasnya.
Desakan Revisi UU Kejaksaan
Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang juga mendesak revisi Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan.
