GarutNewsOrganisasiSorot

Kasi Intelijen Kejari Garut : Tidak Seluruhnya Kegiatan Reses dan BOP DPRD Didukung LPJ, Bisa SP3?

locusonline
×

Kasi Intelijen Kejari Garut : Tidak Seluruhnya Kegiatan Reses dan BOP DPRD Didukung LPJ, Bisa SP3?

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Garut Sebut Kasus Korupsi APBD Sudah Tahap Penyidikan, GLMPK : Jangan Labrak SOP
Foto : Ilustrasi istimewa redaksi ketua GLMPK kiri, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul

LOCUSONLINE, GARUT – Kejaksaan Negeri (kejari) Garut telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi DPRD Garut tahun 2014-2019 yang menurut penyidik tindak pidana khusus Kejari Garut menimbulkan potensi kerugian dengan total Rp. 180 Milyar, namun menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut hanya berpotensi merugikan keuangannya Rp. 1,2 Milyar berdasarkan perhitungan kasar internal Kejaksaan.

Dengan adanya pernyataan berbeda dari satu Lembaga Kejaksaan mengenai jumlah potensi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan internal Kejaksaan antara penyidik tindak pidana khusus dengan kepala Kejaksaan Negeri Garut, menambah pertanyaan besar dibenak masyarakat Garut dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan nomor: PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023.

Sebelumnya, dilansir dari garut60detik, Kepala Seksi Intelijen, Jaya P. Sitompul menyebutkan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana BOP dan Reses DPRD Garut tahun 2014-2019 dalam melaksanakan kegiatannya tidak seluruhnya didukung dengan laporan pertanggungjawaban.

Baca juga :

Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut

“Penyidik menemukan adanya fakta hukum bahwa terdapat beberapa anggota DPRD yang berdasarkan bukti-bukti tervalidasi secara riil memang melaksanakan kegiatan reses dengan melakukan kunjungan dan pertemuan langsung dengan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing, namun kegiatan reses dimaksud tidak seluruhnya didukung dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas pembelian makanan dan minuman dan sewa tenda/tempat pelaksanaan rapat dalam kegiatan tersebut.” Kata Jaya P Sitompul, (10/1/2024).

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow