LOCUSONLINE, KOTA TASIKMALAYA – Dilema Pembongkaran dan Perizinan Bangunan: Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, menyatakan bahwa permasalahan bangunan di atas sungai masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Rabu, 12 Februari 2025
Dilema pembongkaran dan perizinan bangunan di atas sungai menjadi catatan khusus di Komisi III, mengingat banyaknya aspirasi yang masuk terkait pengawasan bangunan tersebut.
Anang mengungkapkan bahwa berdasarkan konfirmasi ke Dinas PUPR, beberapa bangunan di atas sungai masih terkait dengan aset Kabupaten. Namun, izin beberapa bangunan tersebut akan habis dalam waktu lima tahun ke depan, seperti di daerah Lengkong, Jalan Ahmad Yani.
“Saat melakukan pengawasan, banyak aspirasi masuk terkait bangunan di atas sungai. Ternyata, setelah dikonfirmasi ke Dinas PUPR, masih ada kaitannya dengan aset Kabupaten. Namun, izinnya hampir habis, sekitar lima tahun lagi, seperti di daerah Lengkong, Jalan Ahmad Yani,” ujar Anang kepada wartawan usai menghadiri Musyawarah Pembangunan Daerah Sektoral Dinas PUPR, Rabu (12/02/2025).
Anang menambahkan bahwa Komisi III telah melakukan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja dan sepakat bahwa bangunan di atas sungai yang tidak berizin harus dibongkar.
“Kami telah berdiskusi dengan mitra kerja dan sepakat bahwa bangunan di atas sungai yang tidak berizin harus dibongkar. Namun, pembongkaran harus dilakukan dengan koordinasi dengan UPTD Sungai, mengingat sungai merupakan urusan daerah dan provinsi,” jelasnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









