Kamis, 4 Juni 2026

Kejari Garut Diduga Inkonsisten Berbagai Elemen Anti Korupsi di Garut Minta Kejagung Tingkatkan Pembinaan

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Rabu, 12 Februari 2025 | 22:03 WIB
Pasal 14 dan 15 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ft: screenshoot UU Tipikor)
Pasal 14 dan 15 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ft: screenshoot UU Tipikor)

LOCUSONLINE.CO, GARUT - Kejari Garut Diduga Inkonsisten Berbagai Elemen Anti Korupsi di Garut Minta Kejagung Tingkatkan Pembinaan:

Sejumlah warga Garut mengaku penasaran dengan dugaan perselisihan antara salah satu media dengan pihak Kejaksaan Negeri Garut. Pasalnya, selama ini mereka mengaku belum pernah mendengar ada media yang diancam akan dipolisikan oleh Kejari Garut.

Warga pun melakukan konfirmasi kepada media yang terkena ancaman akan dilaporkan ke polisi, apabila tidak melakukan permintaan maaf kepada kejaksaan Negeri Garut melalui tiga media.

“Saya penasaran, kenapa Kejaksaan Garut begitu marah kepada media locusonline.co,” ujar Wasekjen PB HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), Taofik Rofi Nugraha  kepada media, Selasa (12/02/2025).

Rofi, demikian nama akrab Taofik juga menilai, seperti kata pepetah, takan mungkin ada asap kalau tak ada api, ada sebab ada akibat. Kemarahan Kejari Garut kepada media LocusOnline, pasti ada alasannya. Pasalnya, Kejaksaan merupakan lembaga negara yang harus menjunjung tinggi profesionalisme.

“Pasti ada alasan, kenapa Kejari Garut sampai melayangkan hak koreksi atau hak jawab serta mengancam akan mempolisikan media Locusonline.co ke pihak kepolisian,” tandasnya.

-
Wasekjen PB HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), Taofik Rofi Nugraha.

Rofi mengaku sudah bertemu dengan pimpinan Redaksi media Locusonline.co, Asep Ahmad di salah satu Rumah Makan di bilangan Jalan Pembangunan Garut. Rofi pun mendapat jawaban yang sangat dimengerti.

“Saya sudah ngobrol panjang dengan Kang Asep, karena hampir semua wartawan dan aktivis sudah mengenal Kang Asep, sehingga tidak sulit untuk bertemu dengan dia,” tegasnya.

Menurut Rofi, Asep memperlihatkan berbagai dokumen yang dibawa Asep Ahmad. Adapun dokumen itu diperoleh Kang Asep dari narasumber yang selama ini memberikan kritikan kepada Kejaksaan Negeri Garut, terutama kritikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga Aparat Penegak Hukum (APH). “Tidak ada salahnya kan saya tabayyun ke Kang Asep sebagai sesama warga Garut,” terangnya.

-
Surat yang disampaikan Kejari Garut kepada pelapor dugaan korupsi Jogging Track, Asep Muhidin tertanggal 27 Desember 2024. (Ft: dok)

Menurut Rofi, ada tiga hal yang dibicarakan dengan Asep Ahmad. Pertama tentang tulisannya berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi dan pengembalian kerugian negara kasus dugaan korupsi penataan Jogging Track di kawasan SOR R.A.A Adiwidjaya, kedua tentang aliran dana dari Pemerintah Pusat ke Kejari Garut Tahun Anggaran (TA) 2024 dan yang ketiga tentang legalitas perusahaan pers yang digunakan sebagai penerbitan media massa.

“Terkait dugaan korupsi pembangunan Jogging Track saya menilai setiap jawaban yang dilayangkan Kejari Garut kepada Kang Asep Muhidin selaku pelapor diduga tidak konsisten,” katanya.

-
Surat yang disampaikan Kejari Garut kepada pelapor dugaan korupsi Jogging Track, Asep Muhididn, S.H., M.H tertanggal 31 Desember 2024. Pada surat ini dijelaskan kronologis perkara dari awal pelaporan sampai dengan hasil PTUN di Bandung. Dalam surat ini disebutkan juga jumlah uang yang harus dikembalikan CV Rajasa ke kas negara sebanyak Rp 313 juta karena kekurangan volume, denda dan pengembalian pembangunan rubber track pada proyek Jogging Track. Surat ini berbeda dengan surat tertanggal 27 Desember 2024 yang menyebutkan setelah dilakukan penyelidikan, laporan pengaduan dari Asep Muhidin tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. (Ft: dok)

Alasan dari penilaiannya itu didasarkan pada setiap surat yang dilayangkan Kejari Garut, yang sepertinya poin intinya berbeda-beda. Semisal pada surat yang ditulis Kejari Garut, 27 Desember 2024. Surat ini merupakan pemberitahuan tindak lanjut atas laporan/pengaduan laporan penataan area Jogging Track. Disana dituliskan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan pengaduan Kang Asep Muhidin, tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kalau saya mulai menilai dari surat ini dijelaskan bahwa tidak ada dugaan korupsi pada pembangunan Jogging Track sehingga proses pada kasus ini dihentikan. Alasannya, karena tidak ada kaitannya dengan dugaan tipikor,” terang Rofi.

Namun Rofi merasa heran, ketika melihat surat yang dilayangkan Kejari Garut tertanggal 31 Desember 2024 kepada pelapor yang sama yakni Asep Muhidin. Pada surat ini disebutkan secara gamblang bahwa atas laporan Kang Asep Muhidin, Kejari Garut telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Puldata dan Pulbaket serta penyelidikan dan meminta bantuan penghitungan audit investigasi kepada Inspektorat Daerah Garut kemudian Inspektorat Garut menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) Investigasi pengujian kualitas kegiatan penataan area Jogging Track di Kawasan SOR R.A.A Adiwidjaya Tahun 2022.

“Nah, pada surat ini dijelaskan secara gamblang bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan total sejumlah Rp 313.212.414.06. Dengan rekomendasi terhadap kekurangan volume tersebut agar dikembalikan ke Rekening Kas Daerah (Kasda) dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal 03 Juni 2024,” katanya.

Dari surat tertanggal 27 Desember dan 31 Desember 2024 tersebut, kata Rofi dinilai tidak konsisten. Surat pertama menyatakan tidak ada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi pada surat kedua tertanggal 30 Desember 2024 dinyatakan hasil investigasi ada kerugian akibat kekurangan volume yang nilainya ratusan juta. Sehingga pihak CV. Rajasa harus dan sudah menindaklanjuti seluruh temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dengan menitipkan uang sejumlah temuan kepada rekening RPL Kejari Garut untuk selanjutnya uang tersebut dikembalikan ke rekening kas daerah.

“Kalau saya sih merasa jawaban ini tidak konsisten. Katanya tidak ada kaitan dengan dugaan korupsi, tetapi hasil LHA Investigasi Inspektorat menyebutkan ada kewajiban perusahaan mengembalikan dugaan kerugian negara sebanyak Rp 300 juta lebih ke kas negara. Silahkan publik menilai sendiri,” katanya.

Rofi menegaskan,  berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Nota Kesepahaman Antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaaan dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 100.4.7/437/SJ Nomor 1 Tahun 2023 yang menyebutkan para pihak sepakat terhadap hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang berindikasi kerugian keuangan negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administrative paling lambat 60 hari dan apabila dalam 60 hari tidak dapat diselesaikan indikasi kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) para pihak menindaklanjuti indikasi kerugian keuangan negara dimaksud secara pidana.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah berapa biaya perkara yang harus dikeluarkan oleh Kejaksaan, apakah Rp 100 juta, Rp 200 Juta atau berapa? Kalau dugaan kerugian negara akibat Jogging Track di SOR R.A.A Adwidjaya kan sudah jelas lebih dari Rp 300 Juta. Ini artinya lebih besar dari biaya penanganan perkara, sehingga kami semua menganggap harus ditindaklanjuti secara pidana,” papar Rofi.

-
Penanganan Biaya Perkara Korupsi yang disampaikan Kejagung tahun 2016 yang dilansir di media online Hukum Online. (Ft: screen shoot hukum Online)

Biaya Penangan Satu Perkara Korupsi Mencapai Rp 200 Juta

Ditemui secara terpisah, Ketua GLMPK (Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan), Bakti Safaat mengatakan, berdasarkan lampiran surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan Tahun Anggaran 2024 Nomor: DIPA-006.01.2.005130/2024 tertulis anggaran penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp 1.097.600.000.

Sedangkan melansir dari website Hukum Online, total biaya penanganan satu perkara korupsi yang dibutuhkan oleh Kejaksaan hingga tuntas sebesar Rp 200 juta. Biaya tersebut terdiri dari 25 juta tahap penyelidikan, 50 juta tahap penyidikan dan 100 juta tahap penuntutan. Sisanganya 25 juta lagi untuk biaya eksekusi putusan.

“Saya mencari informasi ke Kejaksaan Negeri Garut tentang biaya penanganan per satu kasus perkara korupsi, melalui surat resmi, tetapi belum ada jawaban. Maka saya mencari referensi ke media lainnya, yakni Hukum Online. Berdasarkan informasi di media ini, Tahun 2016 biaya penanganan satu perkara korupsi nilainya mencapai Rp 200 Jutaan. Biaya sebesar itu digunakan dari awal penanganan sampai akhir perkara, sampai tuntas,” katanya.

Di media yang sama, sebut Bakti, ada statemen Koordinator Jaksa Pidsus Kejaksaan Agung, Pathor Rohman yang menyatakan biaya yang membutuhkan keterangan ahli biaya yang dibutuhkan cukup besar. Untuk itu, Pathor Rohman mengusulkan agar Pemerintah mendorong nota kesepahaman Kejaksaan dan Kepolisian dengan kalangan perguruan tinggi. Perguruan tinggi menyediakan ahli yang dibutuhkan dan sistem pembayaran honorarium ahli ditanggung oleh negara. Ahli bersangkutan atau kampusnya yang Reimburse ke Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.

-
Ketua LSM GLMPK, Bakti Safaat usai menghadiri sidang perdana praperadilan SP3 kasus dugaan korupsi Reses dan BOP DPRD Garut Tahun 2014-2019. (Ft: asep ahmad)

Ini artinya, papar Bakti, jika dikaitkan dengan dugaan kerugian negara dari proyek penataaan Jogging Track dengan LHA Investigasi Inspektorat Garut yang mencapai angka Rp 313 Juta lebih, maka nilai dugaan kerugian negaranya masih lebih besar dari biaya penanganan korupsi.

“Apabila membaca pernyataan Kejari Garut yang hanya mewajibkan CV. Rajasa sebagai perusahaan yang wajib mengembalikan keuangan ke kas daerah untuk membayar kekurangan volume pekerjaan, denda dan pengembalian atas kerusakan pada kontruksi untuk pekerjaan item Rubber Track sebesar Rp 313. 212.844,30, maka nilai ini masih jauh lebih tinggi dari biaya penanganan perkara, yang hanya mencapai Rp 200 juta,” katanya.

Bakti kembali menegaskan, dugaan korupsi pada pembangunan Jogging Track ini sangat kuat, namun tidak menjadi temuan pemeriksaan reguler Kejari dan Inspektorat Garut. Malahan, kasus ini mencuat setelah adanya pelaporan dari warga.

“Lalu, dana yang sangat besar dan digelontorkan Pemerintah kepada Kejari dan Inspektorat Garut itu hasilnya apa saja. Tahun 2024 kan anggaran DIPA Kejari Garut mencapai hingga Rp 11 Miliar, tapi kenapa dugaan korupsi Jogging Track tidak terungkap. Tapi kenapa malah warga biasa yang tidak gaji dan anggaran dari negara yang malah bisa menemukan dugaan korupsi. Bahkan dugaan korupsi ini sudah dibuktikan dengan hasil investigasi Inspektorat, dugaan korupsinya mencapai angka diatas Rp 300 Juta. Untuk itu, kami menilai alasan kejari Garut menghentikan perkara ini kurang beralasan,” katanya.

Bakti menambahkan, ada dugaan niat jahat yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut, Ir. Usep Basuki Eko. Pejabat yang kini duduk sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut ini diduga melakukan kebohongan publik, dengan menyebut material Jogging Track menggunakan bahan-bahan dari luar negeri, sementara hasil pemeriksaan Inspektorat bukan dari luar negeri.

“Yang kami pahami, pembangunan Jogging Track diduga kuat sudah masuk ranah pidana, karena sudah masuk pada tiga unsur. Pertama adanya niat jahat, kedua ada PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan yang ketiga adanya fakta kerugian negara. Niat jahat ini bisa dilihat dari kritikan Bupati Garut Rudy Gunawan saat aktif menjabat,” papar Bakti.

Niat jahat yang lain, sambung Bakti bisa dinilai dari keterangan Basuki Eko kepada media. Dalam Youtube media Garut 60 Detik, Eko dengan tegas mengaku bahwa bahan material pembangunan Jogging Track itu dari luar negeri. Pernyataan Eko bertentangan dengan penyataan Irban 5 Inspektorat, Dadang Kurnia. Sementara, dugaan kerugian negara sudah sangat terang benerang, berdasarkan hasil LHA Investigasi ada kekurangan volume dan pekerjaan rubber track serta denda yang mencapai Rp 313 juta lebih.

“Alasan apa lagi yang akan disampaikan kejari Garut. Ketiga unsur kami duga sudah terpenuhi sebagai dugaan Tipikor. Saya mengajak semua elemen Garut, budayawan, seniman, warga petani, nelayan, santri, ulama, akademisi, atlet dan semua masyarakat untuk bisa menilai semua kejanggalan ini. Apa yang kami sampaikan disertai dengan data yang akurat,” kata Bakti.

Dugaan Korupsi Jogging Track Harus Menjadi Perhatian Semua Warga Garut

Sementara itu, pelapor dugaan korupsi pembangunan Jogging Track, Asep Muhidin, S.H., M.H mengatakan, dugaan korupsi pembangunan Jogging Track yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah keluar nilai rupiahnya, indikasi niat jahat dan PMH nya juga sudah terang benerang, sehingga dugaan praktek jahat ini harus menjadi perhatian bersama.

“Saya sebagai warga Garut sudah melakukan berbagai upaya untuk membongkar dugaan niat-niat jahat para oknum untuk mencuri anggaran negara, salah satunya pembangunan Jogging Track. Menurut Inspektorat Garut dugaan kerugian negara Rp 313 juta lebih dan bahan material yang digunakan sepertinya bukan dari luar negeri,” katanya.

Asep menilai, pelesetan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah menjadi nyata, tatkala perkara yang ditanganinya diperlakukan berbeda. Pertama, sebagai pelapor dugaan korupsi Jogging Track yang dianggap sudah memenuhi dugaan tipikor dengan angka kerugian negara Rp 313 Juta dibebaskan, tetapi guru ngaji yang hanya menarik kerah baju malah dipenjara berbulan-bulan.

“Kasus Pak Ustad Harun ini viral karena dugaan kejahatannya yang menarik kerah baju sampai di penjara, tetapi dugaan kasus korupsi yang terbukti harus mengembalikan kerugian negara ratusan juta rupiah malah dibebaskan begitu saja,” katanya.

-
Bunyi Pasal 5 Nomor 1 Tahun 2025 tentang MoU antara Mendagri, Kejagung dan Kapolri. MoU ini dianggap tidak sesuai dengan amanat UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Bahkan, pada dugaan korupsi Jogging Track nilai yang harus dikembalikan oleh CV Rajasa ke kas daerah nilainya lebih dari Rp 313 juta dan bukti pengembalian ke kas negara lebih dari 60 hari jika dilihat dari hasil rekomendasi LHA Investigasi Inspektorat Garut. (Ft: dok)

Ada 3 hal, ujar Asep Muhidin, yang harus dicermati oleh semua elemen anti korupsi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI, Polri (Polisi Republik Indonesia), Kejagung (Kejaksaan Agung), LSM dan Ormas serta tokoh masyarakat Garut. Pertama biaya penanganan korupsi lebih kecil dari dugaan hasil korupsi. Kedua, MoU antara Kejagung, Kapolri dan  Mendagri tidak bisa melangkahi UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Pasal 14 dan 15. Dan ketiga, 3 unsur pidana yang diyakini sudah terpenuhi.

“Ini menurut saya, bukan menurut Hakim. Dugaan kerugian negara sudah ada, PMH dan mens rea sudah ada. MoU antara Mendagri, Kejagung dan Kapolri di Pasal 5 juga kami duga tidak terpenuhi. Kalau perintah Inspektorat tertanggal 03 Juni 2025 dengan tenggang waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari, maka berakhir di tanggal 04 Agustus 2025. Tetapi berdasarkan data dari Kejaksaan Garut bahwa perusahaan baru menitipkan uang pengembalian ke kas negara melalui rekening Kejaksaan tertanggal 26 dan 27 Agustus 2025. Ini artinya sudah melewati tenggang waktu 60 hari. Saya juga sudah mendapat data bahwa Kejari Garut baru menyetorkan uang titipan pengembalian dari CV Rajasa tertanggal 22 Oktober 2024,” katanya.

-
CV Rajasa tertera sebagai Anggota Gapensi Garut, (Ft: dok)

Untuk itu, Asep menegaskan, Kejaksaan Negeri Garut sudah selayaknya memproses dugaan korupsi Jogging Track Tahun 2022 ke ranah pidana, bukan malah memberhentikan proses hukumnya.

“Saya sudah melakukan banyak diskusi dengan berbagai pihak, semua sepakat bahwa kasus dugaan korupsi Jogging Track harus dilanjutkan ke pidana, dan bukan dihentikan. Saya minta Kejagung RI untuk meningkatkan pembinaan terhadap Kejari Garut, agar kinerjanya bisa sesuai dengan langkah yang sudah dilakukan Kejagung RI,” tandasnya. (asep ahmad)

 

 

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X