ArtikelGarut

Kejari Garut Diduga Inkonsisten Berbagai Elemen Anti Korupsi di Garut Minta Kejagung Tingkatkan Pembinaan

locusonline
×

Kejari Garut Diduga Inkonsisten Berbagai Elemen Anti Korupsi di Garut Minta Kejagung Tingkatkan Pembinaan

Sebarkan artikel ini
Pasal 14 dan 15 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ft: screenshoot UU Tipikor)
Pasal 14 dan 15 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ft: screenshoot UU Tipikor)

“Lalu, dana yang sangat besar dan digelontorkan Pemerintah kepada Kejari dan Inspektorat Garut itu hasilnya apa saja. Tahun 2024 kan anggaran DIPA Kejari Garut mencapai hingga Rp 11 Miliar, tapi kenapa dugaan korupsi Jogging Track tidak terungkap. Tapi kenapa malah warga biasa yang tidak gaji dan anggaran dari negara yang malah bisa menemukan dugaan korupsi. Bahkan dugaan korupsi ini sudah dibuktikan dengan hasil investigasi Inspektorat, dugaan korupsinya mencapai angka diatas Rp 300 Juta. Untuk itu, kami menilai alasan kejari Garut menghentikan perkara ini kurang beralasan,” katanya.

Bakti menambahkan, ada dugaan niat jahat yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut, Ir. Usep Basuki Eko. Pejabat yang kini duduk sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut ini diduga melakukan kebohongan publik, dengan menyebut material Jogging Track menggunakan bahan-bahan dari luar negeri, sementara hasil pemeriksaan Inspektorat bukan dari luar negeri.

“Yang kami pahami, pembangunan Jogging Track diduga kuat sudah masuk ranah pidana, karena sudah masuk pada tiga unsur. Pertama adanya niat jahat, kedua ada PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan yang ketiga adanya fakta kerugian negara. Niat jahat ini bisa dilihat dari kritikan Bupati Garut Rudy Gunawan saat aktif menjabat,” papar Bakti.

Niat jahat yang lain, sambung Bakti bisa dinilai dari keterangan Basuki Eko kepada media. Dalam Youtube media Garut 60 Detik, Eko dengan tegas mengaku bahwa bahan material pembangunan Jogging Track itu dari luar negeri. Pernyataan Eko bertentangan dengan penyataan Irban 5 Inspektorat, Dadang Kurnia. Sementara, dugaan kerugian negara sudah sangat terang benerang, berdasarkan hasil LHA Investigasi ada kekurangan volume dan pekerjaan rubber track serta denda yang mencapai Rp 313 juta lebih.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow